Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Dukung SK Larangan Penjualan BBM Eceran di Ibukota Kaltim

Baik dalam bentuk botol maupun dispenser pom mini BBM. Parahnya lagi, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
POM MINI BBM - Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhrudin, menyatakan, regulasi baru terkait larangan penjualan BBM eceran di Samarinda bukan semata-mata tentang menghentikan perputaran ekonomi masyarakat, melainkan tentang jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat di Samarinda, Senin (6/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus kebakaran yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, satu di antaranya ada yang diakibatkan dari penyebab Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Baik dalam bentuk botol maupun dispenser pom mini BBM. Parahnya lagi, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin kepada TribunKaltim.co pada Senin (6/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur

Berdasarkan catatannya, rentetan peristiwa kebakaran inilah yang kemudian menjadi atensi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera mengeluarkan regulasi terkait aktivitas penjualan BBM eceran di Kota Samarinda.

Baca juga: Andi Harun Larang Pom Mini BBM Eceran di Samarinda Kaltim, Terbitkan SK Walikota

Baru-baru ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun nyatanya sudah tegas dengan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Samarinda.

Jelas saja, atas dasar aturan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin.

Menurutnya, regulasi baru terkait larangan penjualan BBM eceran di Samarinda bukan semata-mata tentang menghentikan perputaran ekonomi masyarakat, melainkan tentang jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat di Samarinda. 

Kalau soal ekonomi, pihak Pertamina sendiri kan punya aturan, dan melalui ketentuan yang sudah menjadi kewenangan mereka untuk menjual bahan bakar minyak.

Baca juga: Upaya Entaskan Pendistribusian BBM Eceran Ilegal di Samarinda, Regulasi Pom Mini Tahap Finalisasi

Selain pihak Pertamina, semua itu terlepas dari hal-hal dan tingkat keamanan.

"Kalau minyak ini kan sangat rentan, sedikit saja tersulut api, akibatnya sangat besar," jelas Fuad.

Di samping itu, Fuad kembali menegaskan bahwa kewenangan penjualan BBM, termasuk Pertamax, Pertalite, dan jenis bahan bakar lainnya, sejatinya berada di tangan Pertamina.

Makanya di Kota Jakarta dan kota lain sangat jarang ditemukan penjual BBM eceran yang menggunakan alat-alat yang tidak berstandar SNI.

Kalau masyarakat mau menjual BBM yang notabene adalah haknya Pertamina maka harus ikuti aturan Pertamina.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Dukung Regulasi Pom Mini BBM di Samarinda, Ada 2 Tuntutan yang Diutarakan

"Beda di Kalimantan kan sangat menjamur, bahkan sampai terjadi musibah. Dengan SK itu kita sangat mendukung sekali," ujarnya.

Selain itu, dirinya menilai meski sosialisasi sudah dilakukan cukup lama, namun tak cukup membuat masyarakat jera.

POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023.
POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved