Pilkada Batu 2024

Kris Dayanti Maju di Pilkada Batu 2024 Setelah Gagal di Pileg 2024, Sudah Ambil Formulir Pendaftaran

Kris Dayanti maju di Pilkada Batu 2024 setelah gagal jadi anggota DPR RI 2024-2029, sudah ambil formulir pendaftaran.

Instagram/@krisdayantilemos
Kris Dayanti maju di Pilkada Batu 2024 setelah gagal jadi anggota DPR RI 2024-2029, sudah ambil formulir pendaftaran di PDIP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kris Dayanti maju di Pilkada Batu 2024 setelah gagal jadi anggota DPR RI 2024-2029, sudah ambil formulir pendaftaran di PDIP Kota Batu.

Penyanyi Kris Dayanti (KD) akhirnya memutuskan maju di Pilkada Kota Batu 2024 setelah gagal di Pemilu Legislatif 2024.

KD yang masih menjabat anggota DPR RI 2019-2024 ini sudah siap mendaftar dalam penjaringan sebagai bakal calon Wali Kota lewat PDIP

Kader PDIP dipastikan mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Batu di Kantor DPC PDIP Kota Batu pada Senin (6/5/2024) hari ini.

Baca juga: Kris Dayanti Tertantang Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tunggu Hasil Rakernas PDIP

Baca juga: Uang Pensiun Kris Dayanti dan Anggota DPR yang Gagal Lolos ke Senayan, Dapat Tiap Bulan Seumur Hidup

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Sembilan Penjaringan Calon Wali Kota PDI Perjuangan Kota Batu, Simon Purwoali.

“Iya rencananya hari ini ambil formulir tapi diwakilkan timnya,” kata Simon Purwali, Senin (6/5/2024).

Dari instagram pribadi KD, ibu dari Aurel Hermansyah itu tak dapat mengambil formulir pendaftaran Bacawali Kota Batu di Kantor PDIP Kota Batu karena kini tengah berada di Amerika Serikat untuk mengikuti kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IX DPR RI.

Saat ini Krisdayanti masih menjabat Anggota DPR RI.

Kris Dayanti jawab kabar dan kemungkinan dirinya untuk maju ke Pilkada 2024 usai gagal nyaleg, ditemui di kawasan Petogogan Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Kris Dayanti jawab kabar dan kemungkinan dirinya untuk maju ke Pilkada 2024 usai gagal nyaleg, ditemui di kawasan Petogogan Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

“Kalau untuk pengambilan formulir bisa diwakilkan namun untuk pengembalian formulir pendaftaran tidak bisa diwakilkan. Harus yang bersangkutan sendiri. Pengembalian formulir batas akhir tanggal 26 Mei mendatang,” jelas Simon Purwali.

Pada Pemilu 2024 lalu, Krisdayanti adalah sebagai Caleg PDIP dari Dapil Jatim V (Malang Raya).

Baca juga: 40 Caleg Artis yang Gagal Lolos ke DPR RI, Anang, Krisdayanti hingga Aldi Taher dan Vicky Prasetyo

Namun dia gagak terpilih menjadi wakil rakyat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi seperti yang diunggah KPU Krisdayanti diketahui menempati posisi ketiga dari 8 Caleg PDIP yang maju di Dapil Jatim V.

Krisdayanti yang mendapat nomor urut 3, mengantongi 70.111 suara sekaligus menempati posisi ketiga perolehan suara.

Kris Dayanti kalah dari rekan separtainya Ahmad Basarah yang mengantongi 89.769 suara dan Andreas Eddy Susetyo yang meraup 81.020 suara.

Di Dapil Jatim V ini pun dari PDIP ada juga nama mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsio yang suaranya berada di bawah Krisdayanti dengan mengantongi 41.066 suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved