Pileg 2024
Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Paser 2024-2024 Resmi dari KPU, Pemilik Jatah Kursi Ketua dan Wakil
Inilah daftar nama anggota DPRD Paser 2024-2024r resmi dari KPU dan Partai pemilik jatah Ketua dan Wakil Ketua.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Doan Pardede
2. Ikhwan Antasari (4.781 suara, Golkar)
3. Abdullah (3.573 suara, Demokrat)
4. Aji Muhammad Jarnawi (3.031 suara, NasDem)
5. Muhammad Rama Romiza Azhari (2.242 suara, PKB)
6. Umar (1.984 suara, Golkar)
Jumlah perolehan suara Parpol yang memiliki kursi di DPRD Paser
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Paser
- Dapil Satu, 15.139 suara
- Dapil Dua, 16.088 suara
- Dapil Tiga, 17.661 suara
- Dapil Empat, 12.719 suara
2. Partai Golongan Karya (Golkar) Paser
- Dapil Satu, 11.344 suara
- Dapil Dua, 5.577 suara
- Dapil Tiga, 6.197 suara
- Dapil Empat, 8.869 suara
3. Partai Demokrat Paser
- Dapil Satu, 9.687 suara
- Dapil Dua, 4.825 suara
- Dapil Tiga, 4.681 suara
- Dapil Empat, 5.683 suara
4. Partai Nasional Demokrat (NasDem) Paser
- Dapil Satu, 952 suara
- Dapil Dua, 6.318 suara
- Dapil Tiga, 2.873 suara
- Dapil Empat, 4.327 suara
5. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Paser
- Dapil Satu, 1.789 suara
- Dapil Dua, 3.706 suara
- Dapil Tiga, 2.721 suara
- Dapil Empat, 637 suara
Baca juga: Launching Pilkada 2024, DPRD Paser Minta KPU Jaga Netralitas saat Bertugas
6. Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Paser
- Dapil Satu, 1.299 suara
- Dapil Dua, 3.682 suara
- Dapil Tiga, 1.708 suara
- Dapil Empat, 1.406 suara.
Siapa Ketua DPRD Paser
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari PKB berhak menempati kursi pimpinan DPRD Paser sebagai ketua, diikuti anggota DPRD dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I dan anggota DPRD dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II.
SUMBER: KPU Paser 2024
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.