Tribun Kaltim Hari Ini

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Bulungan hingga 12 Mei 2024, Dukungan Minimal 50 Persen 

Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan pencalonan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA
SOSIALISASI PENDAFTARAN - Kegiatan Sosialisasi pendaftaran calon perseorangan oleh KPU Bulungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan pencalonan.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dapat dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui jalur partai politik (Parpol) dan Jalur Perseorangan atau Indenpenden.
Untuk jalur perseorangan, tahapan pendaftarannya mulai dibuka pada bulan Mei.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat. Bahwa mulai tanggal 8 Mei KPU Bulungan telah membuka pendaftaran pembuatan akun Sistem.

Pencalonan (Silon) bagi para calon yang berniat mendaftar pencalon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur mandiri.

Baca juga: Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024

"(Tanggal) 5 - 7 Mei kami berikan pengumuman. Sehingga pada tanggal 8 Mei kami sudah bisa jika ada yang mendaftar untuk dibuatkan akun," kata Mahdi kepada Tribun, Minggu (5/5).

Untuk syarat dukungan minimal adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Jumlah dukungan tersebutlah yang harus dipenuhi dari para calon yang maju melalui jalur perseorangan.

"Karena jumlah DPT pada pemilu terakhir di Kabupaten Bulungan 112.128 DPT. Maka untuk jumlah 10 persennya adalah 11.213 DPT," paparnya.

Untuk minimal 10 persen jumlah dukungan DPT juga harus tesebar di 50 persen seluruh Kecamatan di Kabupaten Bulungan.

"Kabupaten Bulungan punya 10 Kecamatan, artinya setidaknya dukungan tersebut harus tersebar di 6 Kecamatan," lanjutnya.

Dalam proses pendaftaran jalur perseorangan dalam kurun waktu lima hari yakni mulai tanggal 8- 12 Mei 2024. Jika hingga waktu pendaftara pembuatan akun tidak ada yang mendaftar. KPU Bulungan tidak akan melakukan perpanjangan.

"Batasnya hingga tanggal 12 Mei, kalapun hingga batas tanggal yang telah ditentukan tidak ada yang mendaftar yasudah, tidak ada perpanjangan," jelasnya.

Dalam penyerahan dokumen dukungan, para calon yang mendaftar jalur perseorangan tidak perlu menyerahkan dukungan KTP fisik atau fotokopi. Namun hanya cukup dengan mengupload syarat dukungan itu melalui akun Silon.

"Untuk fisik yang diserahkan pada KPU nantinya itu hanya dalam bentuk B1-KWK ditambah dengan B2-Rekap. Kalau KTP-el, itu hanya di-upload di Silon,” paparnya.

Hingga saat ini, belum ada figur ataupun tokoh masyarakat dari tim pemenangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan mendatangi kantor KPU Bulungan.

"Hingga saat ini belum ada figur, tokoh atau masyarakat yang melakukan konsultasi kepada KPU Bulungan terkait pencalonan jalur perseorangan ini," pungkasnya. (desi kartika)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved