Tribun Kaltim Hari Ini

Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/KPU BULUNGAN
SOSIALISASI - Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hasnadi, saat melakukan sosialisasi terkait pembentukan adhoc di Kecamatan Peso Ilir. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan mulai memasuki tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Saat ini, pesta demokrasi tingkat daerah itu memasuki proses pembentukan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasnadi mengatakan, dalam proses pembentukan badan adhoc tersebut dimulai dengan rekrutmen anggota PPK.

Sesuai dengan pengumuman Nomor 74/PP.04.2-Pu/6501/4/2024, tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan 2024, disebutkan rekrutmen PPK dibuka sejak 23 sampai 29 April 2024 untuk 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih

Pembentukan adhoc ini tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

Nantinya, ada beberapa tahapan seperti penelitian administrasi calon anggota pendaftar, seleksi tertulis, wawancara hingga pengumuman kelulusan.

"Berkas atau dokumen persyaratan diupload melalui siakba.kpu.go.id. Sementara berkas fisik diserahkan ke sekretariat KPU Bulungan," kata Hasnadi.

Kemudian dilanjutkan dengan tes secara tertulis melalui sistem computer assisted test (CAT) akan dimulai dari tanggal 6 sampai 8 Mei 2024.

"Nanti pada tanggal 4 Mei itu akan ada tanggapan masyarakat terlebih dahulu, untuk mendapatkan pengumuman hasil tes pertama ini.

Kemudian, KPU Kabupaten Bulungan melakukan tes wawancara dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD

Berdasarkan keputusan KPU RI, pembentukan badan adhoc Pilkada khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi secara terbuka. Kemudian, bagi calon anggota yang telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus nantinya bakal ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Pada tahapan perekrutan anggota PPK untuk Pilkada tahun ini menerima kuota sebanyak 50 orang. Di mana masing-masing kecamatan diisi 5 anggota PPK.

"Kebutuhan ini kita sesuaikan dengan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan, yakni 10 kecamatan," ujarnya. (edy nugroho)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved