Berita Kaltim Terkini
Korban Tewas di Kolam Bekas Galian Tambang Bertambah, Jatam Kaltim Sebut Pemerintah Abai
Korban tewas di kolam bekas galian tambang bertambah, Jatam Kaltim menilai pemerintah abai terhadap keselamatan masyarakat.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
"Karena kan jarak permukiman ke kolam bekas galian tambang ini cuma selangkah (belakang rumah warga)," kata Jadi, salah satu warga setempat.
Pria 52 tahun yang telah lama tinggal di dekat kolam bekas galian tambang itu menceritakan bahwa sebelum ditinggalkan, kecelakaan kerja pun pernah terjadi di lubang bekas galian itu.
"Ada satu ekskavator yang tenggelam. Beruntung operatornya selamat. Jadi sampai saat ini alat berat itu belum pernah diangkat," ungkap Jadi.
Baca juga: Pemkab Kukar Hibahkan Lahan Dekat Lokasi IKN Nusantara untuk BNN Kaltim
Diduga Milik PT Transisi Energi Satunama
Jika dilihat dari Google Maps, kolam bekas galian tambang itu tertulis Danau Haji Ilan.
Namun tak seorang pun warga mengenal siapa Haji Ilan tersebut.
Warga hanya tahu bahwa danau mematikan itu diciptakan oleh PT Transisi Energi Satunama yang kini sudah tidak diketahui di mana rimbanya.
Tak ada sumber yang jelas menceritakan histori perjalanan aktivitas penambangan PT Transisi Energi Satunama sejak mulai beroperasi hingga berakhir.
Namun, jejak digital mencatat, pada Desember 2015 atau ketika Pemprov Kaltim dipimpin Awang Faroek Ishak, salah satu perusahaan tambang batu bara yang kental dikait-kaitkan kepemilikan sahamnya dengan mantan Walikota Samarinda Syahrie Jaang itu masuk dalam daftar hitam yang dihentikan seluruh aktivitasnya.
Penghentian itu karena adanya korban tewas di lubang tambang sejak 2010 hingga 2015.
Berdasarkan penelusuran awak media, PT Transisi Energi Satunama merupakan perusahaan tambang batu bara yang memiliki konsesi di dalam kota, yakni tepatnya di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Muara Badak Bontang Kaltim Berulang Kali Dicabuli Ayah Kandung
Di tengah maraknya bermunculan tambang koridoran atau ilegal di wilayah tersebut, nama PT Transisi Energi Satunama masih dijadikan sebagai alasan penambang ilegal untuk mengklaim bahwa kegiatan mereka legal.
Seperti kegiatan penambangan ilegal yang ditemukan pada Agustus 2023 di pinggir Jalan Jakarta 2, RT 15, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di samping SMP Negeri 38.
Kala itu sejumlah media lokal berhasil mewawancarai pengawas kegiatan penambangan, yakni Adul.
Namun saat itu Adul mengklaim kegiatannya itu hanyalah melakukan pematangan lahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.