Pilkada 2024

Terjawab Ahok Bisa Daftar Bacagub Pilkada Jakarta 2024 Meski Berstatus Eks Narapidana, Cek Kata KPU

Terjawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa daftar bacagub Pilkada Jakarta 2024 meski berstatus eks narapidana. Cek kata KPU RI.

KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok - Terjawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa daftar bacagub Pilkada Jakarta 2024 meski berstatus eks narapidana. Cek kata KPU RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tensi politik Jakarta semakin memanas jelang Pilkada Jakarta 2024 terkini.

Terjawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa daftar bacagub Pilkada Jakarta 2024 meski berstatus eks narapidana.

Cek penjelasan KPU RI soal Ahok di Pilkada Jakarta 2024.

Ya, nama Ahok beredar kuat di bursa cagub Pilkada Jakarta 2024 terkini.

Sebagai informasi Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Peluang Menang Timnas Indonesia untuk Lolos Olimpiade Paris, Pelatih Guinea Bongkar Kelemahan Timnya

Baca juga: Terkesan dengan Permainan Timnas Indonesia, Pelatih Guinea Sampai 2 Kali Puji Garuda Muda

Baca juga: Link Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 via FIFA Plus

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa mantan narapidana boleh maju dalam pemilihan asalkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun sejak yang bersangkutan bebas dari pidana.

"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody di KPU DKI Jakarta, Senin (6/5/2024).

Ahok yang pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu sehingga bisa saja ia maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu, lanjut Dody, yang bersangkutan harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana.

Dody menuturkan pihaknya saat ini juga masih menunggu PKPU tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota.

"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan Perundang-undangan seperti itu," kata Dody.

Diketahui, nama Ahok muncul dalam bursa calon yang akan di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Rekam Jejak Shin Tae-yong Kalahkan Guinea, Bekal Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024

Ahok sendiri kini berstatus sebagai politisi dari PDIP.

Mancal sempat ada opsi mengenai wacana duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Bahkan mengenai peluang duet Ahok dan Anies itu telah ditanggapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved