Pilkada 2024
Terjawab Ahok Bisa Daftar Bacagub Pilkada Jakarta 2024 Meski Berstatus Eks Narapidana, Cek Kata KPU
Terjawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa daftar bacagub Pilkada Jakarta 2024 meski berstatus eks narapidana. Cek kata KPU RI.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok - Terjawab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa daftar bacagub Pilkada Jakarta 2024 meski berstatus eks narapidana. Cek kata KPU RI.
Kedua, Pilkada DKI Jakarta 2024 berpeluang cukup satu putaran. Sebab, bersatunya Anies-Ahok menjadi kekuatan yang akan sulit ditandingan pasangan lain.
"Masalahnya, apakah ada partai yang mau mengusung Anies-Ahok? Setidaknya apakah PKS, PDIP, PKB, dan Nasdem mau mengusung dua sosok tersebut ? Tentu empat partai itu yang bisa menjawabnya," ujarnya. (TribunJakarta/Tribunnews)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana, Ini Penjelasan KPU
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.