Berita Kukar Terkini
Dampak IKN Nusantara di Kaltim, Jumlah Penduduk Kukar akan Bertambah, Kini Naik 10 Ribu Jiwa
Penambahan penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur terbilang cukup tinggi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penambahan penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur terbilang cukup tinggi.
Demikan dibeberkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, M Iryanto kepada TribunKaltim.co di Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Dia sebutkan, ada 10 ribu penambahan penduduk per semesternya.
“Kukar ada penambahan penduduk sekitar 10 ribu jiwa per semesternya, bahkan bisa lebih," ujarnya pada Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Aqua Dwipayana Isi Materi Profesionalisme Ditpolairud Polda Kaltim dalam Mendukung IKN Nusantara
Penambahan penduduk ini berasal dari berbagai aspek, mulai angka kelahiran hingga perpindahan penduduk luar ke daerah Kukar, Kalimantan Timur.
Iryanto memprediksi, lonjakan penduduk ke Kukar akan semakin massif setelah tahun 2025 mendatang.
Bakal terjadi lonjakan pertambahan penduduk, karena pindah ke Kukar, sebagai dampak perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
"Meskipun sekarang masih normal," jelasnya.

Siap Hadapi Gelombang Perpindahan
Meski begitu, Disdukcapil Kutai Kartanegara telah bersiap untuk menghadapi gelombang perpindahan penduduk sebagai dampak dari perpindahan Ibu Kota Negara yang menjadikan Kukar sebagi salah satu wilayah penyangga yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.
“Insyaallah bisa terlayani dengan baik. Mengurus kepindahan itu boleh dilakukan di Desa atau ke Disdukcapil, tapi saya sarankan secara secara online agar lebih mudah,” ujarnya.
Tak hanya itu, lryanto juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perpindahan domisili, agar terlebih dahulu mencabut berkasnya di daerah asal.
Baca juga: 9 Tank Harimau Telah Hadir di Tenggarong Kukar, Alat Tempur Baru Pelindung IKN Nusantara
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan kesulitan mendapat berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, karena statusnya bukan warga Kukar.
“Seperti untuk urusan publik, misalnya BPJS. Nah dia harus masuk KTP Kukar untuk menerima tanggungan Pemerima Bantuan Iuran (PBI),” tandasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.