Ibu Kota Negara
Masalah IKN Nusantara di Kaltim, AHY Beber 2.086 Hektar Lahan Bermasalah, Hambat 2 Proyek Penting
Tengok sederet masalah IKN Nusantara. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti (AHY) beber 2.086 lahan belum dibebaskan. Proyek tol dan bendungan terhambat.
TRIBUNKALTIM.CO - Makin hari, pemerintah semakin serius dan gencar dalam pembangunan ibu kota negara alias IKN Nusantara di Kaltim.
Tengok sederet masalah IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beber 2.086 lahan belum dibebaskan.
Setidaknya ada 2 proyek penting IKN Nusantara yang terhambat.
Adalah pembangunan jalan tol dan bendungan di IKN Nusantara yang masih terkendala persoalan pembebasan lahan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Luhut Pastikan IKN Nusantara di Kaltim Siap Gelar Upacara 17 Agustus, Bandara Didarati 3 Pesawat
Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara, Progresnya 87 Persen, Siap-siap Pindah di Juli 2024
Baca juga: 3 Dampak Pindahnya Ibu Kota ke IKN Nusantara di Kaltim, Daftar Potensi Ekonomi Jakarta yang Hilang
Seluas 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam tahap pembebasan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.
"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY saat ditemui usai olahraga pagi bersama pegawai Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.
Adapun beberapa titik di lahan bermasalah yang dimaksud masih dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.
Jelas AHY, pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum clean and clear.
"Kami terus berkoordinasi, menyampaikan bahwa jika Otorita IKN bisa menyelesaikan dengan baik, sudah tuntas, barulah dinyatakan lahan tersebut clean and clear, baru Kementerian ATR/BPN bisa memberikan atau mengeluarkan sertifikat, hanya itu yang bisa kita lakukan," tegas AHY.
Dirinya turut berharap, penyelesaian masalah lahan IKN tidak akan merugikan masyarakat.
"Walaupun kita juga paham, pembangunan tidak boleh terhenti dan tidak boleh menjadi terhambat akibat isu satu dan lain hal yang masih terjadi di lahan lokasi pembangunan," tuntasnya.
Baca juga: Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.