Berita Balikpapan Terkini

Pengecer Nakal Oplos BBM Pertalite dengan Pertamax di Balikpapan, Sudah Tiga Bulan Beraksi

Seorang oknum pengecer BBM di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial ME (34) diringkus aparat kepolisian karena nekat mengoplos Pertalite

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BBM ECERAN BALIKPAPAN - Oknum pengecer BBM di Balikpapan, ME (kiri), menunjukkan mobilnya yang telah dimodifikasi untuk menampung dan menyedot Pertalite dari SPBU. ME terancam 8 tahun penjara atas aksinya mencampur Pertalite dengan Pertamax dan menjualnya dengan harga ecer Pertamax.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang oknum pengecer BBM di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial ME (34) diringkus aparat kepolisian karena nekat mengoplos Pertalite dengan Pertamax demi keuntungan pribadi.

Aksi curangnya ini terbongkar pada 18 April 2024 lalu di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

ME diketahui membeli Pertalite dan Pertamax dari SPBU di Balikpapan, kemudian mencampurnya dan menjualnya kembali dengan harga ecer Pertamax, yaitu Rp 15 ribu per liter.

Saat melancarkan modusnya, ME menggunakan sebuah mobil bermerek Toyota Avanza yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM lebih banyak.

Baca juga: Pemkot Samarinda Resmi Merealisasikan Larangan Jual BBM Eceran, Warga Khawatir Sulit Beli BBM

"Tentu ini sangat merugikan konsumen yang membeli BBM oplosan tersebut," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, Rabu (8/5/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain mengoplos BBM, ME juga menggunakan sarana yang tidak sesuai standar untuk menjual dagangannya, dalam hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan.

"Pom mini tersebut tidak memiliki kelengkapan seperti APAR, alat tera, dan persyaratan lainnya yang telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan," jelas Iptu Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan, ME mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.

Baca juga: Upaya Entaskan Pendistribusian BBM Eceran Ilegal di Samarinda, Regulasi Pom Mini Tahap Finalisasi

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat membeli BBM, terutama di pengecer.

Dia mengimbau pengendar memastikan membeli BBM di tempat yang resmi dan terpercaya untuk menghindari BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved