Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Resmi Merealisasikan Larangan Jual BBM Eceran, Warga Khawatir Sulit Beli BBM

Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
POM MINI- Aktifitas Pom mini di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah dua tahun berlalu, wacana penegasan terkait penertiban pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) eceran akhirnya resmi direalisasikan.

Hal ini tertuang dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Terkait dengan keputusan ini, namun ada saja pro dan kontra yang datang dari masyarakat Kota Samarinda.

Di satu sisi, beberapa warga seperti Agustin, warga Samarinda Seberang, menilai bahwa BBM eceran memberi kemudahan akses dan harga yang relatif lebih murah. "Sebenarnya jadi alternatif kalau kepepet aja," ujar Agustin (7/5/2024).

Baca juga: Kurangnya Bangunan Sekolah SMP Menjadi Sorotan DPRD Samarinda, Kendala dalam Penerapan Zonasi

Namun, dirinya tak masalah jika penertiban BBM eceran akan segera dilakukan.

“Bagi saya enggak masalah karena saya memang lebih suka langsung di SPBU, bisa lebih hemat. Tapi kalau bagi orang yang enggak mau ngantri mungkin bermasalah, apalagi pertalite itu sudah jarang ada,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada juga warga yang keberatan dengan larangan ini, seperti Jumadi, warga Batu Besaung. Menurutnya, kebijakan ini akan sangat menyulitkan warga yang tinggal jauh dari SPBU, seperti dirinya yang harus menempuh jarak 4-5 km untuk mencapai SPBU terdekat.

"Menurut saya sayang sekali kalo sampai dihapus, kasian yang tinggalnya jauh dari SPBU," ungkap Jumadi. Jumadi bahkan mengusulkan agar Pemkot Samarinda membuat website dan aplikasi untuk memantau dan mengontrol operasional Pertamini.

“Atau ada sertifikat dari pemerintah kota untuk yang menggunakan pom mini, jadi gak ada yang namanya monopoli. Supaya untuk penyediaan pom mini terkontrol dengan pihak pemerintah," tuturnya.

Larangan penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya di Kota Samarinda menuai pro dan kontra. Siti Aminah, warga Loa Bakung, merupakan salah satu yang menyambut baik kebijakan ini.

"Hampir enggak pernah isi di Pom mini atau Pertamini, karena ngerasa takarannya gak benar. Bahkan kurang, enggak sama kalau kita isi di SPBU," tuturnya.

Ia merasa dirugikan dengan adanya Pertamini. Ia menduga bahwa Pertamini mengambil stok bensin dari SPBU, sehingga memperpanjang antrian bagi pembeli yang ingin mengisi di SPBU secara langsung.

"Memang seharusnya sih dari dulu di tertibkan, karena mereka yang jual pertamini itu kan nyetok bensin dari SPBU, imbasnya kami yang antri di SPBU ini panjang betul," tutupnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved