Pilkada Balikpapan 2024

Penyerahan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Balikpapan 2024 Dibuka 8-13 Mei

Penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Balikpapan 2024 digelar pada 8-13 Mei.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna saat menjelaskan tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2024 untuk jalur perseorangan, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan jadwal penyerahan persyaratan dukungan dan sebaran bagi calon walikota dan Clcalon wakil walikota Balikpapan jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan setelah suksesnya kegiatan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran calon perseorangan Pilkada Balikpapan

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna menjelaskan, pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan telah resmi dibuka.

"Penyerahan dukungan akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 13 Mei tahun 2024," ungkap Farida Asmaunna pada Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh saat ini belum ada pendaftar yang tercatat.

Baca juga: KPU Balikpapan Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024, Sebaran dan Dukungan Minimal

Meski demikian, proses pendaftaran memerlukan pemberitahuan resmi kepada KPU apakah ada pasangan calon yang akan mendaftar atau tidak.

Mekanisme pendaftaran dan persyaratan dukungan telah dijelaskan dalam pengumuman yang telah diunggah ke media sosial serta laman resmi KPU Balikpapan

"Terkait dengan mekanismenya, ada di pengumuman yang sudah di-upload ke media sosial maupun laman KPU Kota Balikpapan. Jadi ada beberapa surat yang memang sudah ada formatnya dari KPU Balikpapan terkait dengan syarat dukungan," ungkapnya.

Ia juga memaparkan bahwa syarat dukungan yang harus dipenuhi setiap calon perseorangan di kota Balikpapan adalah 38.212 dukungan.

Jumlah tersebut setara dengan tujuh setengah persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Balikpapan yang mencapau 509.482.

Adapun persentase tersebut merujuk pada jumlah DPT yang berkisar antara 500 ribu hingga 1 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Penyesuaian dengan data pemilih DPT sebelumnya akan dilakukan setelah pemutakhiran data pemilih dilakukan, menunggu regulasi dan proses yang berlaku.

"Yang pastinya nanti di Balikpapan ini harus didukung oleh 38.212 dukungan yang mana itu berasal dari tujuh setengah persen dari jumlah DPT Kota Balikpapan yaitu 509482," paparnya.

Baca juga: KPU Balikpapan Memperkenalkan Maskot Si Sali untuk Pilkada 2024, Berikut Maknanya

Tahap awal telah dimulai dengan pemerintah menyerahkan Data Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI, selanjutnya informasi tersebut akan diteruskan secara berjenjang untuk dimutakhirkan di tingkat kabupaten dan kota.

"Tujuh setengah persen itu berdasarkan jumlah DPT yang di range 5 ratus ribu sampai 1 juta sehingga didapatkan 7,5 persenberdasarkan undang-undang 10 tahun 2016. Acuannya DPT pemilu sebelumnya sampai kita nanti menunggu pemutakhiran data pemilih. Apakah ada perubahan dari data pemilih DPT tersebut? Kita menunggu regulasi dan prosesnya tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved