Berita Balikpapan Terkini

Motif karena Kisah Asmara Kandas, Pria di Balikpapan Nekat Sebarkan Konten Asusila Mantan Pacar

Seorang pria berinisial RF (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyebaran konten video panas

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
VIDEO ASUSILA BALIKPAPAN - RF (26) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan konten asusila mantan pacarnya. Polisi menunjukkan bukti tangkapan layar foto dan video asusila yang disebarkan RF kepada mantan pacarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RF (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyebaran konten video panas. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, depan persimpangan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

RF dilaporkan oleh korban alias mantan kekasihnya karena menyebarkan foto dan video tanpa busana mereka berdua melalui media sosial.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani, melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menerima foto dan video tanpa busana dari RF.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online di Balikpapan, Diduga Pamer Video Panas ke Penumpang Wanita

Tak hanya itu, foto tersebut kemudian dipasang oleh RF sebagai foto profil di media sosial WhatsApp.

"Merasa dilecehkan, korban pun melaporkan RF ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan," ungkap Iptu Wirawan, Rabu (8/5/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

RF dan korban diketahui pernah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan.

Namun, setelah putus, RF tidak terima dan nekat menyebarkan foto dan video asusila korban kepada teman dan keluarganya.

Baca juga: Viral! Siswa SMPN 13 Balikpapan Dikeroyok Teman Sekelas, Ternyata Gara-gara Foto Asusila

RF nekat melakukan hal tersebut lantaran agar korban tertekan dan menghubungi RF kembali.

"Pada saat laporan pertama, sempat dilakukan mediasi di Polres, namun setelah itu pelaku masih kembali melakukan perbuatannya," ujar Iptu Wirawan Trisnadi.

Akibat perbuatannya, RF terpaksa harus ditindak secara hukum. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved