Breaking News

Berita Nasional Terkini

Cara Cek NIK KTP Jakarta via Online yang Dinonaktifkan Pemprov DKI, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali.

Dok. Istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI - Penonaktifan NIK DKI berdampak pada BPJS Kesehatan. Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali.

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta mulai dilakukan.

NIK KTP yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak sesuai dengan domisili atau menetap di daerah lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Termasuk NIK KTP warga yang sudah meninggal dunia.

Penonaktifkan NIK KTP ini otomatis berimbas pada pelayanan masyarakat seperti BPJS.

Oleh karena itu warga yang kena penonaktifan NIK KTP harus segera mengurusnya kepindahan sesuai domisili.

Baca juga: 6 Tempat Makan Siang yang Super Enak di Tanah Abang Jakarta, Bebek Gembul Daging Sangat Empuk

Baca juga: Heboh! Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub/Cawagub di Pilkada Jakarta 2024, Cek Klarifikasi Menteri Jokowi

Baca juga: Duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Dinilai Mustahil, Lebih Potensial Jadi Lawan

Penonaktifan NIK tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Dalam tahap awal, ada 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda yang akan dinonaktifkan.

Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP Jakarta yang nonaktif?

Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

ILUSTRASI - Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI - Penonaktifan NIK DKI berdampat pada BPJS Kesehatan. (Dok. Istimewa via Kompas.com)

Dalam UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.

“Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: PDIP Buka Pintu, Anies Belum Dulu, Cek Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024: Siapa Cagub Terkuat?

Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Dalam laman tersebut, pilihlah menu “Cara Cek Pembekuan Warga” dan masukkan NIK serta kode captcha yang tersedia.

Setelah di klik pencarian, nantinya akan ditampilkan NIK warga DKI Jakarta yang statusnya sudah non-aktif.

Cara reaktivasi NIK KTP Jakarta yang non-aktif

Bagi warga DKI Jakarta yang NIK dalam KTP sudah non-aktif bisa melakukan reaktivasi kembali.

Untuk melakukannya, warga bisa datang ke loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kelurahan.

Layanan dari yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini tersedia di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Hitung-hitungan Peluang Anies Baswedan Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024

“Setelah datang, lampirkan formulir yang sudah disiapkan oleh petugas,” jelas Budi.

Kemudian, formulir yang diberikan akan dilengkapi dengan verifikasi dari RT/RW setempat.

Apabila sudah selesai, tinggal ditunggu untuk aktivasinya.

Budi mengatakan, apabila semua berkas sudah selesai, status NIK akan diaktifkan kembali dalam waktu 1 x 24 jam.  (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved