Berita Samarinda Terkini
Respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan soal Dugaan Korupsi
Inilah respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim melakukan penggeledahan soal dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda memberikan respons terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejati Kaltim menggeladah melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (7/5/2024) selama kurang lebih 3 jam, yakni mulai dari pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022.
Dalam kasus ini didapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar.
Baca juga: Penggeledahan RSUD AWS Samarinda soal Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai
Merespons hal itu, Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina mengatakan, kejaksaan menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keungana (BPK) pada audit tahun 2022.
"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan adapun dokumen-dokumen yang dibawa Kejati Kaltim pada saat mereka melakukan penggeladahan itu, merupakan dokumen terkait pemberian TPP.
"Dokumen yang dibawa adalah dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut," tuturnya.
Baca juga: Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS Samarinda Terkendala Bahan Baku
Oleh karenanya, wanita yang karib disapa dr Sisi tersebut mengatakan, kasus ini berawal dari temuan BPK.
"Dan di 2024 kejaksaan ke AWS untuk mengambil barang bukti, di 2022 barang bukti juga telah diperiksa BPK," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.