Berita Samarinda Terkini

Penggeledahan RSUD AWS Samarinda soal Dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai

SAKSI berkomentar soal penggeledahan dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjaharanie Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) berkomentar soal penggeledahan dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjaharanie Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) berkomentar soal penggeledahan dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjaharanie Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan penggeledahan itu dilakukan Kejati Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 yang terjadi di RSUD AWS pada Selasa 7 Mei 2024.

Menyikapi hal tersebut, Katua SAKSI Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini mengatakan bahwa penggeladahan yang dilakukan Kejati itu bagian upaya mengumpulkan dan menyita barang bukti tindak pidana.

Adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini. Tentu membuat pihaknya SAKSI Fakultas Hukum Unmul dengan tegas mendukung upaya yang dilakukan kejaksaan.

Baca juga: Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS Samarinda Terkendala Bahan Baku

Tidak hanya itu, wanita yang karibnya disapa Orin tersebut juga meminta agar Kejati Kaltim dapat mengusut secara tuntas siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di rumah sakit plat merah itu.

"Kita dukung upaya yang dilakukan Kejati Kaltim dan sebaiknya juga mengusut tuntas siapapun yang terlibat," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5/2024).

Pasalnya, menurut Pengamat Hukum Unmul itu siapa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu, biasanya tidak mengerjakan sendirian, artinya itu dilakukan secara bersama-sama dan juga terdapat kesepakatan.

"Maka itu kita mendukun untuk penyidikan hinga menetapkan tersangka secara tuntas siapapun yang turut serta atau terlibat membantu dalam peristiwa dalam pidana korupsi itu," tambahnya.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Beri Catatan Merah pada Pelayanan RSUD AWS Samarinda

Selanjutnya, ketika nanti dari aparat penegak hukum telah berhasil menetapkan tersangka juga dilihat bagaimana tidak hanya perkara soal berikan efek jera, tetapi juga bagaimana bisa memulihkan kerugian negara.

Jadi semua aset-aset dari yang ditetapkan sebagai tersangka harusnya disita dan dirampas oleh negara.

"Sebagai bentuk atau upaya asset recovery," pungkas.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved