CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Berikut Tutorial Cara Daftar Lewat Situs Resmi SSCASN
Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan baru bagi mereka yang mencari pekerjaan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan baru bagi mereka yang mencari pekerjaan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga gelombang setiap tahunnya, dengan gelombang pertama direncanakan pada bulan April 2024.
Bagi yang tertarik, persiapan yang matang sejak awal sangatlah penting.
Berikut ini beberapa informasi mengenai langkah-langkah pendaftaran CPNS dan PPPK, serta persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan proses pendaftaran yang sudah TribunKaltim.co rangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2024 Lengkap dengan Pembahasan, Formasi untuk Fresh Graduate
Formasi CPNS 2024
Jumlah formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2024 adalah 207.247, terbagi menjadi dua kategori:
- Formasi umum: 177.020
- Formasi khusus: 30.227
- Formasi khusus mencakup formasi untuk penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta putra-putri lulusan terbaik perguruan tinggi negeri (PTN).
8 Instansi yang Membuka Penerimaan CPNS 2024
Sebanyak delapan instansi sudah siap membuka penerimaan CPNS 2024 sebagaimana keterangan resmi PANRB sebagai berikut:
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Perhubungan
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Badan Intelijen Negara (BIN)
6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
7. Badan Pusat Statistik (BPS)
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKD, TIU, TKP CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
• WNI
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Lengkap Penjelasan Tentang TWK, TKP, TIU, SKD, CAT, SSCASN hingga Passing Grade Tes CPNS 2024
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024
• Membuat Akun SSCASN.
• Sebelum memulai pendaftaran, langkah pertama adalah membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) terlebih dahulu.
• Kunjungi situs web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
• Pilih opsi “Buat Akun” di situs web SSCASN.
• Ikuti tiga tahap pendaftaran: pengecekan identitas, pengisian data, dan pengecekan ulang.
• Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan alamat email aktif.
• Unggah berkas yang diperlukan, seperti foto KTP dan selfie.
• Buat password yang kuat untuk login ke akun SSCASN.
• Isi pertanyaan keamanan dan kode CAPTCHA.
• Verifikasi dan selesaikan pendaftaran. Jika sudah yakin, lanjutkan proses pendaftaran.
• Cetak kartu informasi akun sebagai bukti pendaftaran yang berhasil.
Pemilihan Jenis Seleksi
Setelah memiliki akun SSCASN, pilih jenis seleksi yang diinginkan, seperti CPNS P3K guru, CPNS P3K teknis, atau CPNS P3K tenaga kesehatan.
Pengisian Formulir dan Pengunggahan Dokumen
• Isilah formulir pendaftaran dengan seksama sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih.
• Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk, seperti ijazah, sertifikat, dan surat-surat lainnya.
Proses Seleksi
• Setelah pendaftaran, calon pelamar akan menjalani berbagai tahap seleksi sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih.
• Tahap seleksi biasanya meliputi ujian tulis, ujian kompetensi, dan wawancara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.