Breaking News

Pilkada 2024

Dosen UI: Akal-akalan KPU untuk Kepentingan Segelintir Pihak dan Pembangkangan Putusan MK

"Akal-akalan KPU dan membangkang putusan MK' kata dosen hukum soal peraturan caleg terpilih boleh ikut pelantikan susulan jika ikut Pilkada.

Tangkap layar Youtube
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif. "Akal-akalan KPU dan membangkang putusan MK' kata dosen hukum soal peraturan caleg terpilih boleh ikut pelantikan susulan jika ikut Pilkada. 

TRIBUNKALTIM.CO - "Akal-akalan KPU dan membangkang putusan MK' kata dosen hukum soal peraturan caleg terpilih boleh ikut pelantikan susulan jika ikut Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menuai sorotan usai merilis pernyataan terkait caleg terpilih yang ikut Pilkada serentak 2024.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bahkan menyebut hal itu sebagai akal-akalan KPU untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan calon anggota (caleg) terpilih Pemilu 2024 dapat melakukan pelantikan susulan.

Baca juga: Terbaru! Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada 2024

Baca juga: Bantahan Anies Usai PKS Cuatkan Isu Turun Kasta Pilkada Jakarta 2024, Bawa-bawa Prancis dan Mbappe

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Solo, Terjawab Cawalkot Terkuat Pengganti Gibran, Kaesang Menang Popularitas

Sehingga para caleg terpilih ini masih dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 tanpa harus mengajukan pengunduran diri sebagai caleg mengingat statusnya yang masih belum dilantik.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyatakan hal itu hanya merupakan akal-akalan KPU untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak.

"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024," sambungnya.

Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November.

Hasyim mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada.

Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin (28/8/2023)
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Utara, Senin (28/8/2023) (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Poin yang disampaikan Hasyim itu jelas dua hal yang berbeda menurut Titi.

Baca juga: Terjawab 2 Sosok Bakal Disorong Gerindra di Pilkada Jakarta 2024, Nama Sudah di Kantong Prabowo

"Belum dapat hadir itu berbeda dengan tidak ikut pelantikan karena maju pilkada. Berhalangan itu jelas bukan karena menunda pelantikan karena maju pilkada," ujar Titi.

"Berhalangan menurut KBBI adalah ada rintangan sehingga suatu rencana tidak terlaksana. Sedangkan maju pilkada bukanlah rintangan pelantikan sehingga harus disusulkan," tegasnya.

Hal yang Titi kemukana itu juga sudah diatur jelas dalam UU 8/2015, Putusan MK No.33/PUU-XIII/2015, maupun Putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved