Pilkada 2024

Dosen UI: Akal-akalan KPU untuk Kepentingan Segelintir Pihak dan Pembangkangan Putusan MK

"Akal-akalan KPU dan membangkang putusan MK' kata dosen hukum soal peraturan caleg terpilih boleh ikut pelantikan susulan jika ikut Pilkada.

Tangkap layar Youtube
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan Caleg tidak perlu mengundurkan diri karena belum dilantik menjadi anggota legislatif. "Akal-akalan KPU dan membangkang putusan MK' kata dosen hukum soal peraturan caleg terpilih boleh ikut pelantikan susulan jika ikut Pilkada. 

"Berhukum itu harus dengan etika, moral, dan itikad baik. Bukan sebaliknya dengan akal-akalan demi memuluskan kepentingan," pungkas Titi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Penjelasan Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024. Dengan begitu, caleg terpilih masih dapat turut berkontestasi dalam dalam Pilkada 2024.

Hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari kepada awak media, Sabtu (11/5/2024).

Ia menegaskan caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024. Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Baca juga: KPU Kenalkan Si Bomi jadi Maskot Pilkada Bontang 2024, Inspirasi dari Satwa Lokal 

Menurut Hasyim, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada. Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" jelasnya.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," sambung Hasyim. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Terpilih Boleh Dilantik Belakangan Jika Ikut Pilkada, Titi Anggraini: Akal-akalan KPU dan Penjelasan KPU Soal Caleg Terpilih Boleh Ikut Pilkada Serentak Tanpa Mengundurkan Diri

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved