Pilkada 2024

Tak Mungkin Bersatu, Anies dan Ahok Wajib Berhadapan Jika Ingin Maju Pilkada Jakarta, Survei Terbaru

Tak mungkin bersatu, Anies Baswedan dan Ahok wajib berhadapan jika ingin maju Pilkada Jakarta 2024, cek survei terbaru

Editor: Rafan Arif Dwinanto
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
PILKADA JAKARTA 2024 - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjabat tangan dengan calon gubernur DKI Anies Baswedan, sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Tak mungkin bersatu, Anies Baswedan dan Ahok wajib berhadapan jika ingin maju Pilkada Jakarta 2024, cek survei terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Wacana menduetkan Anies Baswedan - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan gagal.

Sebelumnya, muncul opsi menduetkan Anies-Ahok atau Ahok-Anies.

PDIP pun sebagai partai yang menaungi Ahok tak menolak ide duet tersebut.

Meski demikian, duet tersebut dipastikan tak bisa terwujud karena terhalang aturan.

Baca juga: Ahok Bahas Nasib Jakarta Saat IKN Nusantara Jadi Ibu Kota, Ucap Pesan Bung Karno Soal Rakyat Kenyang

Artinya, Anies dan Ahok harus saling berhadapan jika ingin sama-sama maju di Pilkada Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Aturan yang membuat dua eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat terwujud itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-Undang Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

"Pasal 7 ayat 2 huruf o, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," kata Dody.

Artinya isu Anies-Ahok akan bersanding dalam Pilada DKI 2024 sirna.

Sebab Anies dan Ahok tercatat pernah menjadi Gubernur DKI, meski dalam periode yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tengah mencermati usulan duet antara dua eks Gubernur DKI Anies Ahok untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah yang mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto ditemui di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) malam.

Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini berujuar, Anies dan Ahok sangat mungkin berpasangan di Pilkada DKI 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved