Pilpres 2024
Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Yusril: Bukan Bagi-bagi Jabatan, Tergantung Kebutuhan
Yusril Ihza Mahendra mengatakan wacana penambahan kementerian di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan.
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ya, ada wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40 di kabinet Prabowo-Gibran.
Menurut ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan wacana penambahan kementerian di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan uang negara.
Yusril menyebut, seharusnya yang dilihat dari wacana itu ialah bagaimana pemerintah mengatasi permasalahan ke depan.
Baca juga: Zulhas Beber 4 Kader PAN Bakal Didorong Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, tak Ada Eko Patrio
Pernyataan Yusril itu disampaikan saat Kompas.com meminta tanggapan tentang wacana penambahan kementerian di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jumat (10/5/2024).
"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja,” kata dia.
“Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye," tuturnya.
Menuru Yusril, wacana penambahan menteri tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan uang negara.
"Penambahan jumlah kementerian tidak perlu dikaitkan dengan pemborosan, tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi,” tegasnya.
“Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula."
Ia kemudian menjelaskan tentang Malaysia yang memiliki 19 menteri, padahal jumlah penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia.
Kemudian, Thailand memiliki 36 kementerian, Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.
"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," tambahnya.

Ia melanjutan, untuk menambah jumlah kementerian perlu adanya amandemen UU Kementerian Negara. Upaya itu, kata Yusril, bisa dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu.
"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.