Berita Balikpapan Terkini

Gunakan Knalpot Brong, 10 Pengendara Motor di Balikpapan Diciduk Polisi

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 11-12 Mei 2024, menjaring 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan roda dua yang terjaring karena menggunakan knalpot brong, Minggu (12/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Satsamapta Polresta Balikpapan menggelar patroli untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Balikpapan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai dari tanggal 11-12 Mei 2024, menjaring 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Patroli yang dipimpin Kasat Samapta, AKP M. Chusen ini menyasar sejumlah titik keramaian di Kota Balikpapan.

Baca juga: Seorang Turis Korea Ungkap Kekesalannya Terhadap Suara Knalpot Brong, Kenapa Buat Motor Seperti Itu?

Seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan MT Haryono.

Petugas menghentikan kendaraan-kendaraan yang mengeluarkan suara bising dan tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

"Upaya ini kami lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong," ujar AKP Chusen, Senin (13/5/2024).

Para pengendara motor yang terjaring razia dengan knalpot brong kemudian diserahkan kepada Satlantas Polresta Balikpapan untuk proses penilangan.

Selain itu, kendaraan mereka juga dikandangkan di Mapolresta Balikpapan.

Baca juga: Terjaring Penindakan Knalpot Brong di Balikpapan, 12 Motor Ditahan Polisi Selama Sebulan

AKP Chusen menekankan, knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain.

"Kami akan terus menggelar operasi dan menindak tegas para pelanggar," tegas AKP Chusen.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Gunakanlah knalpot yang sesuai dengan standar dan hindari perilaku yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved