Berita Balikpapan Terkini

Terjaring Penindakan Knalpot Brong di Balikpapan, 12 Motor Ditahan Polisi Selama Sebulan

Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan menggelar razia gabungan pada Sabtu (23/3/2024) dini hari

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RAZIA - Belasan sepeda motor terjaring razia knalpot brong di Balikpapan, Sabtu (23/2/2024). Polisi mengamankan kendaraan dan menilang para pengendara yang melanggar aturan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan menggelar razia gabungan pada Sabtu (23/3/2024) dini hari.

Patroli ini menargetkan pengendara yang menggunakan knalpot bising atau "brong" dan pelanggaran lainnya.

Sebanyak 12 sepeda motor terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa pelanggaran lain seperti tidak memiliki Nomor Polisi (Nopol).

"Kami melakukan penilangan di tempat karena pelanggarannya kasat mata dan tertangkap tangan," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

Dalam razia ini, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis badik di dalam jok salah satu motor yang ditilang.

Baca juga: Giat Preemtif Polresta Balikpapan dan Samarinda Turun, Dirlantas Polda Minta Perkuat Pencegahan

Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, Polresta Balikpapan Serahkan Bantuan di Klandasan Ulu

Pemilik motor, seorang remaja berusia 16 tahun, berdalih bahwa sajam tersebut milik orang tuanya.

"Meskipun begitu, remaja itu tetap dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ropiyani.

Patroli gabungan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Balikpapan, khususnya selama bulan Ramadhan.

Pengendara yang terjaring razia diwajibkan membayar denda tilang dan baru bisa mengambil kembali kendaraannya setelah 1 bulan.

Demikian mengacu Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Untuk mengambil motor, mereka harus membawa knalpot standar dan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," jelas Ropiyani.

Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan sebagai penindakan lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Balikpapan Siapkan Posko Kesehatan dan Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Klandasan

Penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Aturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan untuk berbagai jenis motor.

Razia knalpot bising ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan berkendara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved