Berita Balikpapan Terkini
Terjaring Penindakan Knalpot Brong di Balikpapan, 12 Motor Ditahan Polisi Selama Sebulan
Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan menggelar razia gabungan pada Sabtu (23/3/2024) dini hari
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas dan Satsamapta Polresta Balikpapan menggelar razia gabungan pada Sabtu (23/3/2024) dini hari.
Patroli ini menargetkan pengendara yang menggunakan knalpot bising atau "brong" dan pelanggaran lainnya.
Sebanyak 12 sepeda motor terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa pelanggaran lain seperti tidak memiliki Nomor Polisi (Nopol).
"Kami melakukan penilangan di tempat karena pelanggarannya kasat mata dan tertangkap tangan," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.
Dalam razia ini, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis badik di dalam jok salah satu motor yang ditilang.
Baca juga: Giat Preemtif Polresta Balikpapan dan Samarinda Turun, Dirlantas Polda Minta Perkuat Pencegahan
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, Polresta Balikpapan Serahkan Bantuan di Klandasan Ulu
Pemilik motor, seorang remaja berusia 16 tahun, berdalih bahwa sajam tersebut milik orang tuanya.
"Meskipun begitu, remaja itu tetap dibawa ke Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ropiyani.
Patroli gabungan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Balikpapan, khususnya selama bulan Ramadhan.
Pengendara yang terjaring razia diwajibkan membayar denda tilang dan baru bisa mengambil kembali kendaraannya setelah 1 bulan.
Demikian mengacu Pasal 285 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Untuk mengambil motor, mereka harus membawa knalpot standar dan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," jelas Ropiyani.
Knalpot brong yang disita akan dimusnahkan sebagai penindakan lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Balikpapan Siapkan Posko Kesehatan dan Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Klandasan
Penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Aturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan untuk berbagai jenis motor.
Razia knalpot bising ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan berkendara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sekda Sebut Verifikasi Ketat Jadi Kunci Sukses Reforma Agraria di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Balikpapan Bagi 150 Paket Makanan untuk Warga dan Pengendara |
![]() |
---|
Cabor E-Sports Jadi Primadona di Haornas Fest 2025 Balikpapan |
![]() |
---|
Hoarnas Fest 2025 Balikpapan Resmi Dibuka, 1.730 Peserta Berkompetisi Dalam 6 Cabor |
![]() |
---|
Awal Oktober AirAsia Buka Tiga Rute Baru dari Balikpapan ke Berau, Tarakan dan Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.