Pilkada Paser 2024

Nihil Peminat, KPU Paser Kaltim Pastikan Tidak Ada Pendaftar Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan tidak ada Paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Ahyar Rosidi memastikan tak ada calon kepala daerah Paser dari jalur independen. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan tidak ada Paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan.

Pengumuman dan sosialisasi juga telah disampaikan oleh KPU Paser pada 5 Mei 2024, baik melalui media sosial resmi dan media mainstream.

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan pihaknya juga telah membuka penyerahan berkas dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, KPU Paser Kalimantan Timur Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

"Sampai batas akhir penyerahan dukungan Paslon perseorangan, tidak ada bakal pasangan calon ataupun tim penghubung yang menyampaikan waktu penyerahan dan permohonan akun silon Pilkada ke kami," terang Ahyar di Tanah Grogot, Senin (13/5/2024).

Pada masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal Paslon perseorangan, KPU Paser juga telah membuka help desk.

“Kami sudah buka help desk sejak dari masa pengumuman, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai persyaratan yang dibutuhkan," tambahnya.

Diutarakan, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.

Syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser, harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir.

Baca juga: Profil Anas Abdul Kadir, dari Wartawan Kini Jadi Komisioner KPU Paser Kalimantan Timur

"Persyaratan minimal yang harus dipenuhi, yaitu 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan," ungkapnya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024.

Keputusan tersebut mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024.

"Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal calon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser," pungkas Anas. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved