Berita Samarinda Terkini
Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun
Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.
Seperti yang tertulis dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.
Baca juga: Pertamini dan Usaha Sejenisnya di Kota Samarinda Harus Dilengkapi Izin Usaha Niaga
Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang terbentuk di Balikpapan, merangkul para pelaku usaha BBM Eceran di Kota Samarinda untuk membahas terkait kelanjutan usaha mereka.
Pertemuan ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha BBM eceran Samarinda, dan di gelar di Cafe Bagios Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (12/5/2024).
Harianto selaku Ketua Umum APEM Kalimantan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mempelajari SK Wali Kota Samarinda.
Namun pihaknya meminta kejelasan dari Pemkot Samarinda terkait aturan yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta kriteria penempatan usaha yang disetujui.
Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal
"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh," ujar Harianto.
Banyak yang Belum Paham Poin dalam SK
Harianto juga mempertanyakan maksud disetujui untuk tetap menjual BBM eceran, mengingat banyak pelaku usaha yang belum memahami poin-poin dalam SK tersebut.
"Kami kurang mengerti poin kedua dari SK yang beredar itu. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda.," jelasnya.
Meskipun masih ada beberapa poin yang belum jelas, para pelaku usaha yang hadir turut menyatakan dukungannya terhadap edaran wali kota ini.
Menurut pengakuan Harianto, pihaknya juga ingin membantu pemerintah dalam menertibkan usaha penjualan BBM eceran.
"Kita ingin kita diundang atau menghadap ke pemkot. Kita menghargai wali kota melihat beragam resiko kebakaran. Pemkot benar tentang regulasi ini dan kami mendukung edaran ini agar jadi pelajaran," tegas Harianto.
Namun, pihak APEM juga meminta pembinaan dari pemkot Samarinda untuk membantu para pelaku usaha dalam memenuhi regulasi dan menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.
Mengingat, kasus kebakaran yang diakibatkan Pom Mini tak jarang terjadi di Kota Samarinda.
"Kami akan membina mereka, agar pelaku usaha tertib. Kita juga gamau ada kejadian yang tidak diinginkan. Kejadian kebakaran memang salah satunya karena kecerobohan pelaku usaha, terutama standarisasinya. Rata-rata itu,” imbuhnya.
Minta Pemkot untuk Beri Ruang
Sebagai Ketua APEM Kalimantan, Harianto berharap agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan ruang dan kejelasan, serta solusi terkait aturan baru ini.
"Sehingga nanti pemerintah enak menatanya dan masyarakat bisa berusaha lagi. Kami dukung langkah regulasi ini. Jika memang nantinya sudah dijelaskan dan tegas dimana saja yang dilarang lokasinya, kami dukung itu, jadi bisa ditindak tegas kalau ngeyel tindak tegas saja,” pungkasnya.
Baca juga: Pertamini Menjamur di Samarinda, 1 Jalur bisa Ada 4 Mesin Pom Mini
Sementara itu, Heriandi Pratama selaku penjual Pom Mini di kawasan Jalan Agus Salim Samarinda, mewakili lainnya, mengaku tak membantah regulasi tersebut.
Namun, dirinya mengharapkan solusi dari Pemkot agar tetap bisa melanjutkan usaha BBM eceran.
“Dari awal kami tidak menentang kalau ada regulasi ini, tapi kami ingin kejelasan, lebih tepatnya ingin solusi, apakah diperketat termasuk keamanannya," ujarnya.
"Dan saya rasa semua teman-teman di Samarinda siap ikut aturannya, termasuk bayar pajaknya," ungkapnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 642 Siswi MI dan SD Ikuti Milklife Soccer Challenge di Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda |
|
|---|
| Damkar Kerahkan 35 Personel dan 4 Unit Mobil Tangki Air untuk Bersihkan Teras Samarinda |
|
|---|
| Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda Cetak Atlet Muda Berprestasi Nasional |
|
|---|
| Sampah Plastik Menggunung di Saluran Air Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Beri Solusi |
|
|---|
| Kerja Bakti Massal di Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Temukan Saluran Tersumbat Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240513_BBM-Eceran-di-Samarinda-Kaltim.jpg)