Tribun Kaltim Hari Ini

Pertamini dan Usaha Sejenisnya di Kota Samarinda Harus Dilengkapi Izin Usaha Niaga

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Dok TribunKaltim.co
USAHA ILEGAL - Ilustrasi, pedagang BBM eceran tanpa izin dinilai sebagai bentuk usaha ilegal lantaran tak memenuhi syarat untuk mendistribusikan bahan bakar minyak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.

Mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat rentan mengakibatkan kerugian moril maupun materil.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan

Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.

Seperti yang tertulis dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda. Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co baru-baru ini, Walikota Samarinda Andi Harun pun angkat bicara.

“Jika mereka bisa memenuhi syarat, kita harus terima. Kalau mereka bisa memenuhi kita enggak boleh melakukan tindakan, karena kalau ada tindakan itu artinya tidak memenuhi syarat,” ungkap Andi Harun.

Dia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah mudah. Sebab pemilik usaha BBM eceran harus memenuhi perizinan dan persetujuan dari beberapa pihak. Lantaran kegiatan pendistribusian BBM haruslah menjamin keselamatan masyarakat.

“Misalnya izin badan usaha, atau izin perorangan, persetujuan tetangga. Semua syarat yang harus dipenuhi bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, dalam arti memastikan keamanan dari risiko bahaya dan keselamatan jiwa, kerugian materil maupun non materil,” papar Andi Harun.

Meskipun dirinya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha BBM untuk beroperasi, mereka harus mengantongi izin lengkap. Faktanya, hingga saat ini belum ada satupun pengecer BBM yang diketahui memenuhi syarat tersebut.

Dalam hal ini, Pemkot Samarinda berencana menertibkan usaha-usaha ilegal tersebut melalui edaran yang akan segera diluncurkan.

Namun sebelum mengambil langkah tegas, dirinya memastikan bahwa Pemkot Samarinda akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami regulasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Jadi alternatif tindakan tegas itu adalah opsi terakhir, tindakan terakhir,” pungkasnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved