Pilkada 2024
Pengamat Nilai Kasus Masa Lalu Jadi Ganjalan Buat Ahok Menangkan Pilkada Jakarta 2024
Kasus masa lalu diprediksi jadi ganjalan buat Ahok menangkan Pilkada Jakarta 2024
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Heriani AM
Bukan tanpa alasan ketum kami mengkritik saat itu karena bagi PDIP Monas selain masuk sebagai cagar budaya tempat itu juga memiliki sakralitas yang tinggi di mana spirit kegotongroyongan menopang berdirinya Monas yang kita kenal saat ini," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Jadi yang Tersengit Bila Cak Imin vs Khofifah, Cek Survei Elektabilitas Terbaru
"Ibu Mega juga bahkan menilai di bawah kepemimpinan Anies kala itu, Jakarta justru amburadul karena tidak masuk sebagai kota intelektual (city of intelect) sebagaimana penilaian dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 2020 lalu," tambahnya.
Ahok-Anies Tak Mungkin Bersatu
Wacana menduetkan Anies Baswedan - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan gagal.
Sebelumnya, muncul opsi menduetkan Anies-Ahok atau Ahok-Anies.
PDIP pun sebagai partai yang menaungi Ahok tak menolak ide duet tersebut.
Meski demikian, duet tersebut dipastikan tak bisa terwujud karena terhalang aturan.
Artinya, Anies dan Ahok harus saling berhadapan jika ingin sama-sama maju di Pilkada Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Aturan yang membuat dua eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat terwujud itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-Undang Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".
Baca juga: Edi Tarmo, Kader PDIP Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota Balikpapan di Pilkada 2024
"Pasal 7 ayat 2 huruf o, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," kata Dody.
Artinya isu Anies-Ahok akan bersanding dalam Pilada DKI 2024 sirna.
Sebab Anies dan Ahok tercatat pernah menjadi Gubernur DKI, meski dalam periode yang berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.