Berita Kutim Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kutim Digelar, Agenda Pandangan Umum 7 Fraksi Terhadap Raperda Ketertiban Umum

Rapat paripurna DPRD Kutim kembali digelar, inilah pandangan umum 7 fraksi terhadap Raperda Ketertiban Umum .

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nurila Firdaus
Pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur saat dibacakan oleh Arang Jau, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketertiban umum.

Kini giliran 7 fraksi DPRD Kutim menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota pengantar Raperda Ketertiban Umum.

Secara keseluruhan, 7 fraksi DPRD Kutim mendukung atas usulan Raperda Ketertiban Umum.

Hal ini mengingat aturan itu sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kutai Timur dalam mendapatkan lingkungan yang aman dan tenteram.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Kutim Sepakat Sahkan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Namun, ada beberapa fraksi DPRD Kutim yang memberikan usulan, seperti fraksi Partai PDIP yang disampaikan oleh Faizal Rachman bahwa harus ada kesimbangan antara ketertiban dan kebebasan.

"Adanya pelatihan penegak hukum mengenai standarisasi HAM dan dilakukan penilaian serta revisi secara berkala terhadap raperda Ketertiban Umum, lalu peran aktif masyarakat juga diperlukan," jelasnya, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Ubaldus Badu mengusulkan harus diperhatikan standar, kebijakan dan sasaran dari raperda tersebut. 

Baca juga: Ketua DPRD Kutim Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Kajang

Kemudian fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Arang Jau mengusulkan terkait pasar tumpah, khususnya di area Sangatta Utara agar diselesaikan tanpa mengurangi sistem humanis dan berkeadilan.

"Pemkab Kutim melalui Satpol PP hendaknya meningkatkan pengawasan fasilitas umum dari perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved