Berita Kutim Terkini
7 Fraksi DPRD Kutim Sepakat Sahkan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Rapat paripurna yang ke-23 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni dan disaksikan pejabat Pemkab Kutim
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar rapat paripurna yang ke-23 tentang pandangan umum 7 Fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan.
Rapat paripurna yang ke-23 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni dan disaksikan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, anggota DPRS Kutim dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim, M. Amin yang meminta agar Pemkab berkolaborasi dengan Pemerintah pusat terjadap bantuan sarpras penanggulangan kebakaran di Kutim yang memadai dengan teknologi mutakhir.
"Mengingat beberapa kejadian kebakaran yang terjadi belakangan ini, raperda ini menjadi penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya, Selasa (14/5/2024).
Sedangkan pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Arang Jau yang menyebutkan beberapa faktor kebakaran.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kampung Kajang
Baca juga: Leni Angriani Aktivis Buruh yang Kini Menjabat di DPRD Kutim, Paparkan Program Kerja Legislatif
Misalnya instalasi listrik belum memenuhi standar, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai dalam penggunaan perlengkapan listrik, tindakan yang sengaja membakar hutan atau lahan, dan lain-lain.
"Pemerintah daerah hendaknya memperbarui pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan menyusun rencana penanggulangan kebakaran secara akurat dan periodik," ujar Arang Jau.
Tak lupa, Fraksi Partai Golkar juga menyarankan agar sosialisasi dilaksanakan hingga di kecamatan dan tingkat desa. "Kesigapan penanggulangan kebakaran harus didukung oleh sarpras yang cukup dan layak, SDM yang terlatih dan perlindungan hukum," imbuhnya.
Setelahnya, Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera (AKB) gabungan dari PKS, PAN dan Berkarya disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani yang mengaku pentingnya perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran itu.
Sebab, kebakaran berpotensi meluas saat terjadi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dan juga adanya kesulitan Mobil Damkar menjangkau lokasi lantaran jalan/gang yang sempit.
"Raperda usulan dari pemerintah ini dipandang sangat perlu, dengan ditindaklanjuti pembentukan pansus dan pembahasan serta kajian secara mendalam," terangnya.
Selain itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) gabungan dari PKB dan Partai Gerindra yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kutim, Yan juga mendukung atas raperda usulan dari Pemkab Kutim itu.
Pentingnya membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri dari peralatan, perlengkapan sarana dan prasarana serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan pencegahannya.
"Juga pentingnya mengeliminasi serta meminimalisir dampak kebakaran, mengantisipasi sebelum, saat dan setelah kebakaran, dan lainnya," imbuhnya.
Kemudian Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim, Ubaldus Badu juga memberikan dukungaan terhadap raperda tersebut.
Anggi Joe, Anak Petani dari Busang Berhasil Masuk Paskibraka Kutai Timur 2025 |
![]() |
---|
Kisah Kasih dari Ujung Kutai Timur, Menembus Jarak demi jadi Paskibraka Kibarkan Merah Putih |
![]() |
---|
36 Paskibraka Kutai Timur Dilatih Personel Polres Kutim dengan Singkat, Kurang dari 1 Bulan |
![]() |
---|
36 Paskibraka di Kutai Timur Dikukuhkan Bupati Ardiansyah, Siap Bertugas saat Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Rinanda Aprillya Maharani Puteri Indonesia Pendidikan 2025 Asal Kutai Timur, Dorong Semangat Pemuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.