Pilkada 2024

Aturan Baru! Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilkada 2024

Aturan Baru! Ketua KPU tegaskan caleg terpilih wajib mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan syarat baru terkait Pilkada 2024.

Di mana, caleg terpilih diwajibkan mundur jika maju ke Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim menegaskan, mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Survei Popularitas dan Elektabilitas Terbaru Pilkada Lombok Barat 2024, Mantan Jadi Cabup Terkuat

Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Ini bagi anggota.

Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih.

Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.

Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved