Amalan dan doa

Apa Hukumnya Berkurban Bagi Muslim yang Mampu? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Hewan Kurban

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Perdagangan Sapi Kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi masuk Hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024.

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya. ada sebutan lain bagi hari besar umat Islam ini, yaitu Lebaran Haji.

Adapun hewan yang disembelih untuk ibadah kurban yaitu sapi, kambing, domba, kerbau, maupun unta.

Kata kurban berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat.

Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.

Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: 3 Amalan Sunnah Menyambut Datangnya Hari Raya Idul Adha 2024 yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu.

Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib.

Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).

Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat.

Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah SAW sebagaimana firman Allah SWT:

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Dan hadis Nabi SAW dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved