Amalan dan doa

Apa Hukumnya Berkurban Bagi Muslim yang Mampu? Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Hewan Kurban

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu menunaikannya

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi Perdagangan Sapi Kurban. 

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.

Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.

Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

a. Cukup umur, yaitu:

1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.

2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.

3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.

4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.

b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

1) Matanya tidak buta.

2) Sehat badannya.

3) Kakinya tidak pincang.

4) Badannya tidak kurus kering

Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved