Basri Chusnul Tak Memenuhi Syarat
BREAKING NEWS: KPU Bontang Sebut Pencalonan Independen Basri Rase-Chusnul Tidak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan pihak Basri-Chusnul Dhihin terlambat mengunggah, berkas surat dukungan, (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca juga: Basri Rase Pilih Independen di Pilkada Bontang 2024, Tidak Takut Ditinggal PKB, Syafruddin Lapor DPP
"Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” kata Robby, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co di Bontang, Kalimantan Timur.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.