Pilkada Bontang 2024

Pendaftaran Pilkada Bontang 2024 Basri Rase-Chusnul Diterima, Verifikasi Faktual Bulan Depan

KPU Bontang telah menerima pendaftaran satu pasangan wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan dokumen syarat dukungan

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PILKADA BONTANG 2024 - Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, menyatakan, KPU Bontang telah menerima pendaftaran satu pasangan wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Bontang 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menerima pendaftaran satu pasangan wali kota dan wakil wali kota yang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Bontang 2024. Mereka adalah Basri Rase dan Chusnul Dhihin.

Pasangan bakal calon kepala daerah tersebut harus mendapatkan minimal 13.160 dukungan masyarakat, atau 10 persen dari daftar pemilih tetap.

Ketua KPU Kota Bontang Muzarroby Renfly mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi awal, pasangan Basri-Chusnul tercatat telah mengumpulkan 16.010 dukungan.

Artinya jumlah tersebut memenuhi syarat minimal pencalonan perseorangan.

Baca juga: Basri Rase tak Berpasangan dengan Najirah di Pilkada Bontang 2024, Spanduk Sekali Lagi Dicopot

Mesti demikian, KPU akan memverifikasi ulang data tersebut dengan turun langsung ke masyarakat dengan metode sensus, atau mendatangi satu-persatu masyarakat tercatat memberikan dukungan.

Verifikasi faktual seluruh data dukungan calon perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhihin akan dimulai pada 3 hingga 16 Juni 2024 mendatang.

"Sesuai dengan kalender KPU yang telah ditetapkan," kata pria yang karib sapa Roby ini, Senin (13/5/2024) di Bontang, Kalimantan Timur.
 
Menurut Roby, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan bagi pasangan calon perseorangan.

Baca juga: Sigit Alfian Yakin Dapat Dukungan PKB, Jalur Independen tak Prioritas Lagi di Pilkada Bontang

Sebab kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang sama.

Pada skema door to door KPU nantinya menerjunkan tim internal. Di antaranya Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga diawasi oleh Bawaslu. 

Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pilkada 2024 di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Grafis TribunKaltim.co/Budi Susilo)

Selain itu, sambung Roby, jika ditemukan warga yang merasa tidak memberikan dukungan, maka KPU akan meminta warga tersebut untuk mengisi surat semacam pernyataan tidak memberikan dukungan.

"Kita datangi sesuai alamat KTP yang disetor. Kalau memang merasa tidak diberikan dukungan pasti akan kami tindaklanjuti," sambungnya. 

Lebih lanjut, selain door to door ada beberapa cara lain melakukan verfak. Seperti meminta Paslon mengumpulkan para pendukungnya di satu tempat.

Baca juga: Basri Rase Pilih Chusnul Dhihin setelah Pecah Kongsi dengan Najirah di Pilkada Bontang 2024

Atau bisa juga melakukan panggilan elektronik menggunakan panggilan video (video call) jika yang bersangkutan berhalangan hadir. Dengan catatan menunjukkan KTP elektronik dan bukti berkas identitas. 

"Kalau kita skema door to door juga harus koordinasi dengan kecamatan atau kelurahan. Semua kegiatan juga diawasi oleh Bawaslu," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved