Pilpres 2024

'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri

Ketua Baleg anggap revisi UU Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo tambah Kementerian cuma kebetulan.

Editor: Heriani AM
instagram/@prabowo
KABINET PRABOWO GIBRAN - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi UU Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dikabarkan akan merevisi UU Kementerian sebelum pelantikan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Wacana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi 40 dari yang sebelumnya 34.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi UU Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: 4 Kandidat Kuat Calon Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo-Gibran, Profil dan Rekam Jejak

 Politikus Gerindra ini mengeklaim, Baleg sudah lama melakukan inventaris terhadap sejumlah RUU yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

lihat fotoKABINET PRABOWO GIBRAN - Supratman Andi Agtas.
KABINET PRABOWO GIBRAN - Supratman Andi Agtas. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi UU Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan.

Menurut Supratman, revisi UU Kementerian Negara dibahas lantaran berkaitan dengan putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara," ujar Supratman.

Lantas, mengapa putusan MK tahun 2011 baru ditindaklanjuti oleh DPR sekarang?

Lagi-lagi, Supratman menjawab hal itu sebagai sebuah kebetulan belaka.

"Jadi Undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada Badan Keahlian, untuk melihat, mana nih daftar yang sudah dibahas. Karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat. Salah satunya adalah UU Kementerian Negara," jelas Supratman.

"Ya bisa saja kebetulan, menyangkut soal itu, yang jelas bahwa semua Undang-undang yang hasil putusan MK, Badan Legislasi sesegera mungkin untuk menindaklanjuti, supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, dikabarkan akan terjadi pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34.

Dari situ, wacana revisi UU Kementerian Negara pun dimunculkan. Adapun revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

Baca juga: Khofifah Beber Usulan Kementerian Pendidikan Tinggi Teknologi dan Inovasi Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved