Berita Paser Terkini
Rencana Bangun Jalan 15 Km di Paser, Hubungkan ke Warga yang Bermukim di Cagar Alam BKSDA Kaltim
Telah dibuat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Telah dibuat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Paser pada Rabu 8 Mei 2024.
Diketahui perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk pembangunan jalan guna membuka akses bagi masyarakat yang bermukim di kawasan Cagar Alam milik BKSDA Kaltim tersebut.
Kepala BKSDA Kaltim, Matheas Ari Wibawanto menyebutkan, mereka memiliki 50 ribu hektar kawasan Cagar Alam di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Mereka telah menyetujui keinginan Pemkab Paser untuk membuka akses jalan bagi masyarakat dengan panjang kurang lebih 15 kilometer.
Baca juga: Menengok Cagar Alam Desa Pasir Mayang Paser
Dalam jarak itu, akan dibuat jalan penghubung dari Desa Random melewati Dusun Ipi sampai Desa Tanjung Aru yang masuk kawasan Cagar Alam Teluk Apar di Kecamatan Tanjung Harapan.
Sedangkan pembangunan jalan lainnya yakni Desa Padang Pengrapat menuju Desa Muara Pasir
Dan Muara Pasir menuju Desa Harapan Baru yang masuk Cagar Alam Teluk Adang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kalimantan Timur.
M. Ari Wibawanto menjelaskan bahwa mereka melihat dua sisi dalam perjanjian ini.
Yakni pembangunan strategis yang tak terelakkan bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian kawasan Cagar Alam.
Baca juga: Tudingan BKSDA Kaltim Diskriminatif Terbantahkan, Bukti Buaya Ompong akan Dibawa ke Balikpapan
Sebab, meski kawasan Cagar Alam, namun diketahui ada masyarakat yang bermukim di area tersebut.
Karena masih hutan belantara, maka akses masyarakat selama ini cukup terbatas.
"Contoh, ada yang sakit atau mau melahirkan, untuk menuju Kota (Grogot) itu perlu usaha yang cukup ekstra. Takutnya malah terjadi apa-apa di jalan," jelasnya.
"Makanya akses perlu dibuka untuk masyarakat. Dengan catatan Pemkab dan warga Paser harus komitmen ikut menjaga kawasan kami," imbuhnya menegaskan.
Untuk kapan waktu rencana pembangunan jalan di kawasan Cagar Alam sendiri akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.