Berita Kutim Terkini

Menengok Cagar Alam Desa Pasir Mayang Paser

Sebagian wilayah di Desa Pasir Mayang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih masuk dalam kawasan Cagar Alam dan Hak Guna Usaha

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Pemukiman warga yang ada di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagian wilayah di Desa Pasir Mayang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) dan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII.

Sebelumnya di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah melakukan pembebasan lahan CA dengan luasan kurang lebih 430 hektar.

Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin mengungkapkan, status lahan yang dibebaskan oleh Pemda yaitu pemukiman warga termasuk sebagian objek wisata.

"Untuk Desa Pasir Mayang memiliki luasan 10.000 hektar, letak wilayah kami sebenarnya dikuasai HGU PTPN XIII yang juga berbatasan dengan wilayah CA," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Minta Pemprov Kaltim Atasi Masalah Pembangunan di Kawasan Cagar Alam Paser

Sebelumnya, kata Kamaruddin Pemdes tidak memiliki wilayah lantaran dari bibir pantai Pasir Mayang masuk dalam kawasan CA dan juga berbatasan dengan HGU perusahaan.

"Sementara ini, baru 430 hektar lahan yang diakui sebagai hak kami dan sisanya itu masih masuk di kawasan CA dan HGU PTPN XIII," tambahnya.

Dijelaskan, titik pelepasan CA tidak sampai ke semua lokasi objek Wisata Pantai Pasir Mayang, di kawasan penanaman mangrove masih masuk wilayah CA.

Lebih lanjut disampaikan, mayoritas pelepasan CA hanya pada wilayah pemukiman warga, dan sudah bisa untuk diterbitkan sertifikat.

"Kemarin kita minta BPN untuk sosialisasi pembuatan sertifikat, bahkan sudah kita data warga untuk pembuatan sertifikat itu, dan beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pemasangan patok oleh BPN," ulasnya.

Meski Paantai Pasir Mayang menjadi salah satu objek wisata andalan di Paser, hanya saja untuk pengembangannya masih mengalami kendala.

Objek wisata Paisr Mayang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), juga pernah diikutkan lomba dan memperoleh juara 2 se Kalimantan Timur.

"Sekarang kendalanya hanya dengan pemilik lahan yang belum menerima kami, namun pelan-pelan dari pemrintah desa dengan daerah berupaya untuk mengajak kerjasama pemilik lahan untuk membangun wisata yang lebih baik ke depannya," tutup Kamaruddin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved