Tribun Kaltim Hari Ini
Basri Rase-Chusnul Dhihin Gagal Maju Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Bontang Sebut Bisa Ajukan Gugatan
KETUA Bawaslu Kota Bontang Aldy Altrian membenarkan ada ruang gugatan yang bisa ditempuh, tim bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Altrian membenarkan ada ruang gugatan yang bisa ditempuh.
Tim bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin jika menganggap ada kekeliruan dalam keputusan KPU yang menggagalkan pencalonan independen mereka di Pilkada mendatang.
Aldy Artrian menjelaskan, sengketa proses dapat diajukan oleh pemohon atau bapaslon sendiri. Adapun secara aturan, sengketa proses dapat diajukan 3 hari kerja sejak diterbitkannya surat keputusan dari KPU.
Baca juga: Pemuda asal Kutim Kantongi 30 Poket Sabu, Kini Jadi Tersangka usai Ditangkap di Bontang
Dalam hal ini, surat yang menyangkut pemenuhan syarat pencalonan independen. “Apakah nanti bentuknya SK atau berita acara, yang jelas pengajuan keberatan itu dapat dilakukan,” bebernya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (15/5/2024)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bontang menyatakan pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat (TMS), untuk bertarung di Pilkada tahun ini.
Pasangan ini gagal secara administrasi lantaran, dua berkas dokumen penting yang mestinya ditandatangani bapaslon gagal di upload kembali ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, karena telah melawati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selambatnya pukul 02.30 pagi, di hari Kamis (15/5/2024).
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Acis Maidy Muspa mengatakan KPU telah selesai dalam urusan pendaftaran bakal calon perseorangan.
Mesti demikan, hal tersebut bisa saja berubah jika ada gugatan yang dilayangkan bapaslon di Bawaslu.
"Di kami sudah selesai, kecuali nanti ada gugatan ke Bawaslu dan ada hasil sengketanya seperti apa kami juga menunggu arahan selanjutnya," pungkasnya.(mrd)
| Cendana Ucapkan Terima Kasih, Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Mendapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi |
|
|---|
| Presiden Pasang Badan soal Utang Proyek Kereta Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun |
|
|---|
| Era Baru Projo, Tidak Ada Muka Jokowi di Logo, Nama Juga Berpotensi Diganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/202131017-Ketua-Bawaslu-Bontang-Aldy-Artrian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.