Berita Paser Terkini

Disdikbud Paser Larang Sekolah Bawa Pelajar ke Luar Daerah untuk Acara Perpisahan

Pemerintah Kabupaten Paser telah resmi mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah membawa siswa-siswi keluar daerah untuk perpisahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M. Yunus Syam. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah resmi mengeluarkan surat edaran larangan bagi pihak sekolah membawa siswa-siswi keluar daerah untuk acara perpisahan.

Dikeluarkannya larangan tersebut disinyalir akibat buntut dari insiden kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu, yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik, Jumat (17/5/2024).

Larangan yang ditujukan bagi pihak sekolah di Paser tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, nomor B.421/1950/PSD.4.1/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024.

Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M. Yunus Syam mengatakan larangan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan TK, SD dan SMP se-Kabupaten Paser.

"Perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing, dilarang menyelenggarakan kegiatan perpisahan ataupun pisah kenang dengan mengadakan tour atau perjalanan keluar daerah Kabupaten Paser," tegas Yunus dalam edarannya.

Baca juga: Jadi Program Prioritas, Pemkab Paser Bakal Lengkapi Fasilitas Kesehatan di Tiap Kecamatan 

Baca juga: Pemkab Paser Berupaya Hubungkan Akses Jalan ke Desa-Desa Terisolasi, DPRD Paser Beri Apresiasi

Selain larangan keluar daerah, Disdikbud Paser juga tidak menginginkan pihak sekolah memungut iuran perpisahan yang dapat membebani orang tua pelajar.

"Satuan pendidikan tidak di perkenankan memungut iuran ataupun sumbangan yang memberatkan orang tua murid," imbuhnya.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI), nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya Pendidikan.

Juga diperkuat dengan Permendikbud RI nomor 75 tahun 2016, tentang komite Sekolah, yang diharapkan menjadi perhatian bagi pihak sekolah.

Baca juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas Sakip, Pemkab Paser Jalin Kerja sama dengan Kemenpan-RB

"Kalau dalam musyawarah orang tua wali murid, ada salah satu yang tidak setuju maka pelaksanaan kegiatan perpisahan sebaiknya tidak perlu dilaksanakan," tutup Yunus dalam edarannya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved