Berita Nasional Terkini

Jumlah Kuota Calon Praja IPDN Tahun 2024 dari 32 Provinsi, Ada Aceh sampai Papua Selatan

Pemerintah kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
HUMASPROV KALTARA
Ilustrasi. Jumlah kuota calon Praja IPDN Tahun 2024 dari 32 Provinsi, ada Aceh sampai Papua Selatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024, Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 akan diumumkan pada 14-28 Mei 2024.

Berikut jadwal, formasi, syarat dan cara mendaftar Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 800.2.1/1978/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2024, pendaftaran IPDN dilaksanakan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024 tanggal 6 Mei 2024 Hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Praja Sekolah Kedinasan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Telah ditetapkan formasi Calon Praja IPDN sebanyak 721 (tujuh ratus dua puluh satu) untuk SPCP IPDN Tahun 2024.

Sehingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2024.

Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas.

Baik dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial.

Serta integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjaring Calon Praja IPDN yang berkualitas, sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi.

Dan transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online.

Serta adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2024 tidak dipungut biaya.

Kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.100.000,00 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved