Berita Nasional Terkini

Pembentukan Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Mulus, Jumlah Kementrian Tak Dibatasi di Revisi UU 39/2008

Pembentukan kabinet gemoy Prabowo-Gibran mulus, jumlah kementrian tak dibatasi di revisi UU 39/2008

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram prabowo
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Pembentukan kabinet gemoy Prabowo-Gibran mulus, jumlah kementrian tak dibatasi di revisi UU 39/2008 

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Berikut bunyinya.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".

Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.

Respons PDIP Soal Wacana Revisi UU Kementerian

Sebagaimana diketahui, adanya wacana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi 40 dari yang sebelumnya 34.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP menyebut, pihaknya tak ada urgensi untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sehingga, revisi UU Kementerian Negara ini tidak perlu dilakukan.

Baca juga: Pengamat Prediksi Anies Baswedan Terganjal Maju di Pilkada Jakarta 2024, Cuma Nasdem yang Mau Dukung

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Menurut dia, adanya UU Kementerian Negara ini untuk mencapai tujuan dalam menjalani negara.

Bila nantinya ditambahkan itu akan dipandang sebuah cara untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," katanya.

"Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved