Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Ringkus Seorang Pria Simpan Sabu Seberat 16,21 Gram di Jalan Padat Karya
Pria tersebut yakni berinisial RTP, dirinya kedapatan telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram brutto di kediamannya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda meringkus satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria tersebut yakni berinisial RTP, dirinya kedapatan telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,21 gram brutto di kediamannya yang terletak di Jalan Padat Karya, Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebuah rumah di Jalan Padat Karya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 16.30 wita polisi mendatangi lokasi itu.
"Dilakukan penggeledahan, ditemukan seorang laki-laki sedang berdiri seorang diri di depan rumah mengakui bernama RTP," ucap Kapolresta samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.
Baca juga: Separuh Lahan Diklaim Milik Orang Lain, Kadisdik Samarinda Optimis SMP 50 Terbangun
Dari RPT kemudian ditemukan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 Gram Brutto yang terbalut satu lembar tissue warna putih yang ditemukan di atas meja televisi.
Dan pihak berwajik kembali berhasil menemukan satu lembar plastic klip yang berisikan satu bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 Gram Brutto.
Lalu 5 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 Gram Brutto yang terbalut satu lembar tissue warna putih yang di temukan di dalam kamarnya beserta barang bukti lainnya.
"Maka jika ditotal narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku berjumlah 16,21 gram brutto," jelasnya.
Kendati demikian, tersangka beserta dengan barang bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.
Berikut barang bukti yang diamankan :
1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,31 (Lima Koma tiga satu) Gram Brutto
1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,30 (sembilan koma tiga nol) Gram Brutto
5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,60 (satu koma enam nol) Gram Brutto
2 (dua) Lembar tissue warna putih
2 (dua) lembar plastic klip
1 (satu) unit HP Android merk Samsung. (*)
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.