Amalan dan doa

Batalkah Wudhu jika Bersentuhan Antara Suami dengan Istri? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, persoalan ini mungkin bukanlah sesuatu hal baru yang harus diketahui.

Editor: Nur Pratama
Net via Tribunnews/SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - banyak musklim yang belum paham bersentuhan antara suami dengan istri apakah bisa membatalkan wudhu.

Persoalan batal atau tidaknya wudhu saat suami istri bersentuhan menjadi salah satu persoalan yang masih sering dibahas oleh sebagian umat muslim.

Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, persoalan ini mungkin bukanlah sesuatu hal baru yang harus diketahui.

Namun bagi pasangan yang baru saja menikah, hal ini mungkin merupakan hal yang baru dan harus segera dipahami.

Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.

Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Berangkat Kerja Agar Semua Pekerjaan Selesai Tempat Waktu

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya. Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?

Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu

Mengenai persoalan hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved