Breaking News

Berita Nasional Terkini

Hotman Paris Sebut BAP Kasus Vina Cirebon Berubah, Pakar dan IPW soal Potensi Obstruction of Justice

Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL/INSTAGRAM
Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon (kiri), Vina (kanan). Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris ungkap BAP kasus Vina Cirebon berubah, ini penjelasan pakar dan IPW soal potensi Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan, Vina Cirebon dan Eky menuai perhatian publik.

Apalagi tiga tersangka dalam kasus Vina Cirebon hingga kini belum ditangkap.

Pengacara kondang, Hotman Paris pun memberi bantuan hukum kepada keluarga Vina Cirebon.

Hotman membeberkan sejumlah fakta di antaranya BAP kasus yang berubah.

Baca juga: Ayah Eki Buka Suara Soal Kasus Anaknya dan Vina Cirebon, Iptu Rudiana: 8 Tahun Saya Tidak Diam

Belum tertangkapnya tiga pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita atau Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudian atau Eky (16), sejak delapan tahun lalu menimbulkan rumor bahwa ada upaya perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pada awal kasus ini, polisi menyimpulkan bahwa penyebab tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

Bahkan, hal tersebut turut diketahui pihak keluarga Vina lewat laporan dari seseorang yang disebut menjadi salah satu pelaku.

Namun, pihak keluarga akhirnya menaruh curiga ketika memeriksa barang milik Vina, yaitu ponsel dan sepeda motor yang tidak mengalami kerusakan sedikit pun.

Hal ini diungkap oleh kakak Vina, Marliyana, saat konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Mall Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

"Sesudah tiga hari adik saya, Vina meninggal barulah kami satu keluarga merasakan ada kejanggalan. Karena saat di rumah sakit, polisi mengatakan adik saya meninggal akibat kecelakaan tunggal dan kami pun melaporkan ke polisi," ujarnya saat menjawab pertanyaan Hotman tentang berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus Vina.

Selanjutnya, dugaan adanya Obstruction of Justice menguat ketika begitu lamanya tiga dari total 11 pelaku yang masih buron.

Adapun mereka adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Bahkan, dalam siaran pers Polda Jabar tentang identitas ketiga pelaku tersebut, tidak dicantumkan foto wajah ataupun nama lengkap dari mereka.

lihat fotoVina Cirebon - Penjelasan IPW dan pakar terkait potensi ada atau tidaknya obstruction of justice oleh polisi dalam kasus Vina Cirebon.
Vina Cirebon - Penjelasan IPW dan pakar terkait potensi ada atau tidaknya obstruction of justice oleh polisi dalam kasus Vina Cirebon.

Lalu, apakah memang ada upaya Obstruction of Justice dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini? Berikut analisis dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Bukan OOJ, IPW Sebut Kemungkinan Ada Unprofessional Conduct oleh Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya Obstruction of Justice oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran masih sedikitnya bukti-bukti yang terkumpul dan menjurus terhadap perintangan penyidikan.

"Kalau Obstruction of Justice ini, saya belum mendapatkan data atau fakta, ya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Ayah Eky Pacar Vina Cirebon Buka Suara, Saya Tidak Diam, Terus Berupaya Perjuangkan

Namun, Sugeng menduga adanya kemungkinan pihak kepolisian melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dalam melakukan penyelidikan.

Hal itu, kata Sugeng, dapat dilihat dari tidak lengkapnya identitas tiga pelaku yang masih buron tetapi justru sudah dirilis oleh Polda Jabar.

Oleh karena itu, dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.

"Tetapi pelanggaran prosedural dalam kode etik profesional, ya mungkin saja terjadi."

"Misalnya terkait tiga pelaku yang tidak teridentifikasi, jadi unprofessional conduct bisa saja terjadi, ini kan bagian (tiga pelaku buron) dari satu bagian dari delapan pelaku lain," kata Sugeng.

Hal lain yang semakin menguatkan adanya ketidakprofesionalan oleh polisi adalah terkait pendalaman keterangan dan pencarian alat bukti saat peristiwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2016 silam.

Sugeng juga menyoroti terkait cara polisi menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

"Ini menjadi titik tolak, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau karena teridentifikasi satu atau dua orang sehingga merembet ke pelaku lain?"

"Itu juga memiliki proses sendiri atau seperti apa?" jelas Sugeng.

Sehingga, dengan segala dugaan ini, Sugeng menilai perlu dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut ada atau tidaknya ketidakprofesionalan polisi dalam menyelidiki kasus ini.

Pakar Pertanyakan Kompetensi dan Integritas Anggota Polres Cirebon

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan kompetensi dan integritas dari anggota Polres Cirebon dalam upaya pengusutan kasus Vina.

Senada dengan Sugeng, Reza pun mendesak agar dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut kompetensi dan integritas penyidik dalam lingkup Polres Cirebon.

Hal tersebut, sambungnya, perlu dilakukan lantaran muncul pertanyaan terkait Polres Cirebon yang tidak langsung melimpahkan berkas kasus Vina ke Polda Jabar jika sudah merasa tak mampu untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Sosok Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan Cirebon Ayah Eky Pacar Vina, 8 Tahun Usaha Tangkap Pelaku

"Berarti ini bukan hanya PR Dirreskrimum (Polda Jabar), ini PR bagi Propam (Polda Jabar) untuk mengecek seberapa jauh sesungguhnya persoalan di lingkup Polres (Cirebon)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Reza menjelaskan, jika memang yang menjadi masalah dalam pengungkapan kasus ini adalah integritas polisi, personel yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi etik.

Namun, jika permasalahan terkait dengan kompetensi, Polda Jabar perlu untuk membekali penyidik Polres Cirebon dengan ilmu yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Jika masalahnya itu, maka perlu adanya pembekalan ekstra kepada para penyidik, khsusunya di Polres," kata Reza.

Hotman Paris Beri Bantuan Hukum, Minta Kasus Diusut Ulang

Terungkap 3 kejanggalan kasus Vina Cirebon, Hotman Paris beri bantuan hukum, minta kasus dibuka lagi

Kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Vina dari Cirebon yang terjadi pada 2016 kini terus menjadi sorotan.

Usai filmnya viral, desakan dari masyarakat agar semua pelaku pembunuh Vina Cirebon ditangkap pun terus menggema.

Bahkan netizen juga mendesak pengacara kondang, Hotman Paris untuk memberi atensi pada kasus Vina Cirebon ini.

Terus-menerus didesak netizen untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga almarhumah Vina dari Cirebon, pengacara Hotman Paris akhirnya menyelami kasus yang belum tuntas sejak 2016 ini.

Mendiang Vina yang kala itu berusia 16 tahun meninggal dunia saat berboncengan dengan kekasihnya, Eki.

Sebanyak delapan pelaku telah ditangkap dan dihukum.

Mereka menyebut ada tiga pelaku lain.

Arwah Vina sempat merasuk ke temannya, Linda, dan menceritakan detail kejadian.

lihat fotoLahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.
Lahan kosong di dekat SMPN 11 Cirebon ini menjadi saksi bisu kekejian yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan pacarnya pada tahun 2016.

1. Heran BAP berubah

Hotman Paris bertemu dengan keluarga Vina di daerah Grogol, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).

Ia merasa janggal karena dugaan perbedaan isi BAP saat awal pemeriksaan di Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat dengan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang menarik delapan orang (pelaku) ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku. Tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya," ucap Hotman Paris.

Hotman berpendapat secara logika delapan pelaku tidak mungkin mengarang kejadian di awal pemeriksaan.

"Karena mereka saat BAP terpisah, dikatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini. Sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Harusnya di BAP itu ada," ucap Hotman Paris.

Baca juga: Kisah Vina Viral, Sang Ayah Cerita Arwah Anaknya Minta Tolong Lepas 3 Benda yang Tertinggal di Jasad

2. Buka ulang kasus

Hotman mengimbau Kepolisian RI agar mengusut ulang kasus Vina.

"Jadi mbauan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jabar agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khusus kepada tiga tersangka. Dan agar diamankan semua BAP dari delapan terpidana ini yang menyatakan bahwa tiga orang pelaku ini yang sudah DPO, terlibat," ujar Hotman Paris.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini," imbuh Hotman Paris.

Terlebih sempat ada pihak yang melarang syuting film Vina: Sebelum 7 Hari.

Film tersebut mengangkat kisah kematian Vina ini dan tayang di bioskop sejak 8 Mei lalu.

3. Didatangi orang

Kakak Vina, Marliyana, mengungkapkan dahulu ada seseorang yang mendatanginya dan mempertanyakan mengapa setuju kisah Vina dijadikan film.

"Dia enggak bilang dari mana. Enggak pakai seragam, pakai baju bebas. Dia tanya kenapa disetujui jadi film, harusnya jangan, nanti bikin nama jelek polisi," ujar Marliyana yang duduk di samping Hotman Paris.

"Enggak tahu. Dia bilang begitu, 'Nanti imej jelek'. Saya bilang saya tidak menjelekkan. Tapi sampai 8 tahun tiga orang ini ke mana? Kabarnya seperti apa? Saya tidak bermaksud menjelekkan," tutur Marliyana.

Produser Vina: Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani, juga bercerita lokasi syuting didatangi seseorang.

"Saya pada saat itu saya tidak ada di lokasi, tim saya yang bilang," ujar Dheeraj Kalwani, Kamis.

Hotman pun menyimpulkan ada pihak yang tidak ingin identitas tiga orang ini terungkap.

Kematian Vina sempat disebut polisi diakibatkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

Namun, keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah Vina hancur dan minta penyelidikan lebih lanjut.

Saat polisi sedang menyelidiki, sahabat Vina, Linda kerasukan arwah yang terdengar mirip Vina lalu menceritakan penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh geng motor tersebut.

Baca juga: Viral di TikTok Suara Rekaman Arwah Film Vina Sebelum 7 Hari, Berikut Penjelasannya!

4. Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Delapan tahun berlalu, tapi tiga dari sebelas tersangka kasus Vina di Cirebon masih buron.

Selentingan-selentingan beredar di masyarakat soal pelaku yang buron tersebut adalah anak atau keluarga polisi.

Isu ini dibantah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jabar, serta di persidangan, hal itu tak terbukti.

Justru, salah satu korban kebrutalan geng motor ini, Eki kekasih Vina, merupakan anak polisi.

"Jadi perlu saya sampaikan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina, yaitu saudara Eki, adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Jules juga membantah bahwa polisi menutup-nutupi identitas tiga tersangka yang buron tersebut.

"Jika ada berita yang mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui dan kita tutup-tutupi, itu tidak benar. Karena yang sesungguhnya korban adalah salah satu anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku," ungkapnya.

Hingga saat ini, terang Jules, polisi masih memburu tiga tersangka itu.

Mereka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Masih mencari informasi keterangan terkait dengan status ataupun keberadaan dari 3 orang DPO tersebut, baik kami menyusuri ya rumah alamat dari yang bersangkutan; maupun kami mencari jejak sekolah orangtua, kerabat, dari ketiga DPO tersebut," tuturnya.

Berdasarkan hasil temuan, tiga orang itu bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.

"Apakah itu nama asli atau samaran masih kami telusuri," jelasnya.

Lalu, apa yang membuat tiga pelaku itu tak kunjung tertangkap?

Menurut Jules, polisi terkendala identitas asli pelaku.

Sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi, maupun delapan tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan, tak mengetahui identitas asli ketiga buronan.

Pelaku kasus Vina Cirebon

Sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, polisi masih terus memburu pelaku yang masih buron.

"Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," terangnya, Senin (13/5/2024).

Polisi mengerahkan segala upaya agar tiga tersangka itu segera diringkus.

Hanya saja, Surawan tidak menyebutkan target waktu penangkapan ketiga buronan.

"Secepatnya kita upayakan penangkapan," tandasnya.

Rekayasa Kematian

Upaya polisi untuk menangkap pelaku mendapat respons dari keluarga Vina.

"Ya, saya sudah mendengar berita bahwa polisi sudah bergerak memburu pelaku. Sedikit bahagia, berarti tujuan kami memfilmkan kasus ini agar tidak tenggelam, sesuai harapan," papar kakak Vina, Marliyana (33), di Cirebon, Rabu, dikutip dari Tribun Jabar.

Untuk diketahui, Vina (16) diperkosa dan dibunuh oleh anggota geng motor pada 27 Agustus 2016.

Usai merenggut nyawa Vina dan Eki, pelaku merekayasa kematian korban seolah-olah tewas kecelakaan.

Baru-baru ini, kasus pembunuhan Vina difilmkan. Film ini mendapat komentar kontra maupun pro dari masyarakat.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar, Kompas.com dan Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved