Berita Samarinda Terkini
Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak, Seorang Pria Samarinda Seberang Ditangkap
Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus perkara tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus perkara tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Terduga pelaku berinisial U kini telah berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polsek Samarind Seberang pada Jumat 17 Mei 2024 sekira Pukul 15.45 Wita di Jalan Mas penghulu, Kelurahan Mesjid.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim lpda Rizky Tovas pengungkapan kasus ini berawal anak pelapor saudari ZM datang ke rumah setelah berbelanja jajanan.
Lalu sesampainya di rumah, kemudian ZM merenung berdiam diri tidak seperti biasanya. Maka kemudian pelaporpun mencoba untuk mendekati dan menanyakan kondisi korban.
Rupanya ZM sewaktu berbelanja jajanan dibujuk intuk masuk ke dalam warung dan langsung memasukan tangannya ke dalam celana
korban dan meremas kemaluan korban.
Baca juga: 4 Remaja Pelaku Penganiayaan di Samboja Kukar Kaltim Dibekuk Polisi, Terancam 3 Tahun Penjara
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Sungai Pinang Samarinda Kaltim, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Orangtuanya mendatangin Polsek Samarinda seberang untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjutin sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Opsnal Reskrim Polsek Samarinda bersama keluarga korban membawa terlapor yang berinisial U tersebut ke Polsek Samaribda Seberang.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya itu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti hasil visum Et Repertum, 1 lembar baju daster warna merah bercorak, 1 lembar celana pendek warna hitam,1 lembar celana dalam warna merah muda," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Sidodadi Samarinda, Ada Proses Banting Meja hingga Timbul Korban Luka
Tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Wahyudi Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Samarinda 2025–2029, Targetkan Juara Umum Porprov 2026 |
![]() |
---|
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.