Tribun Kaltim Hari Ini

ASN di Berau Diminta Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Diri Ikut Pilkada 2024

ASN yang ingin mencalonkan diri pada ajang Pilkada 2024, yang bersangkutan wajib mundur sebagai pegawai.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Ilustrasi ABDI NEGARA - ASN Pemkab Berau tengah mengikuti kegiatan apel. Abdi Negara yang melayani masyarakat diwajibkan mundur dari ASN jika ingin mengikuti kontetasi Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib melepaskan statusnya sebagai ASN.

Untuk aturan telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 perihal Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahw pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Undang undang ini penting karena mengatur ketentuan ASN yang ingin maju di ajang Pilkada, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. "ASN yang mencalonkan diri pada Pilkada harus mundur.

Baca juga: 162 Jamaah Haji Berau akan Berangkat 2 Juni 2024 Mendatang

Sejak saat dia mulai melakukan proses itu," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (19/5/2024).
Secara tertulis yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Setelah surat tersebut diproses di Pemkab, tetap harus mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terlebih dulu.

"Surat pernyataan mundur sudah bisa diproses di daerah. Tapi kalau surat keputusan (SK) perlu ada tahapan lagi dan pertimbangan dari BKN," terangnya.

Dengan begitu, secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji pokok dan tunjangan sebagai ASN.

"Haknya sebagai ASN sejak menyatakan mengundurkan diri tidak diberikan lagi, termasuk gaji dan tunjangan," ucapnya. Disampaikan, bahwa pemerintah tidak mencabut hak ASN yang ingin terjun ke dalam politik praktis.

Namun, harus siap dengan konsekuensi kehilangan sumber pendapatan yang berasal dari statusnya sebagai pegawai.

Pihaknya juga selama ini tidak pernah melarang ASN mengikuti kontestasi tersebut. Tapi ditegaskannya, tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Secara singkat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto juga mengatakan, bahwa apabila ada ASN yang ingin mencalonkan diri pada ajang Pilkada 2024, yang bersangkutan wajib mundur sebagai pegawai.

Itu juga sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020, bahwa apabila ASN mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri.

"Ketika proses pencalonan kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU," paparnya.(rap)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved