Berita Balikpapan Terkini
Dukung IKN Nusantara, Dishub Susun Regulasi Baru untuk Kendaraan Angkutan Kota di Balikpapan Kaltim
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan melakukan penataan ulang terhadap transportasi angkutan kota.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana akan melakukan penataan ulang terhadap transportasi angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Adwar Skenda mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi baru sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
"Langkah ini diambil untuk menata moda transportasi di Balikpapan yang berperan sebagai mitra strategis bagi IKN Nusantara," ujar Kadishub Balikpapan, Adwar Skenda pada Senin (20/5/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penataan angkutan kota di Balikpapan saat ini sudah sangat perlu dilakukan sebagai daerah penyangga IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Kaltim Raih Bonus Demografi, Pj Gubernur Akmal Malik Gagas Program Petani Milenial Kalimantan Timur
Apalagi, kata dia, Kota Balikpapan menjadi pintu gerbang utama keluar masuknya masyarakat dari berbagai daerah.
Penataan yang dimaksud itu, di antaranya adalah penataan rute mana saja yang akan dikhususkan bagi kendaraan angkutan kota.

Agenda Membuat Rute Baru
Sebagai mitra IKN Nusantara, maka Kota Balikpapan harus menata angkutan kota secara baik.
"Ke depannya, kami akan membuat rute-rute baru untuk angkot yang akan masuk ke lingkungan-lingkungan seperti yang diterapkan di Jakarta," jelasnya.
Menurut Adwar, jalan-jalan utama di Balikpapan nantinya akan diisi oleh sarana angkutan umum massal.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi gesekan antara berbagai moda angkutan.
Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim Dirancang sebagai Kota Cerdas Masa Depan, Terapkan 10 Teknologi Canggih
"Dengan adanya angkutan umum massal di jalan utama, diharapkan tidak ada lagi gesekan antar angkutan," tambahnya.
Selain itu, Adwar juga menyampaikan bahwa Dishub Balikpapan akan menyediakan angkutan massal di fasilitas umum seperti Pelabuhan Semayang.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Demi mengatasi kebutuhan transportasi di kota ini, kami juga akan menyediakan angkutan massal di Pelabuhan Semayang," terangnya.

Tangkal Konflik Online dan Angkot
Adwar menegaskan bahwa surat edaran yang saat ini diterbitkan oleh Dishub bersifat sementara dan bertujuan untuk menghindari konflik antara pengemudi angkot dan pengemudi transportasi online.
"Kita semua tahu bagaimana sopir angkot kita dan mitra online kita, semuanya ingin menang sendiri," jelasnya.
Ia berharap agar para mitra aplikator angkutan online dapat mematuhi aturan yang berlaku di Kota Balikpapan.
"Saya berharap mitra aplikator angkutan online bisa menaati aturan yang ada di Kota Balikpapan," pungkasnya.
Baca juga: Pesawat Aerobatik Bakal Hiasi Langit IKN Nusantara Kaltim, Datang Bertahap Mulai 5 Agustus 2024
Regulasi baru yang sedang disusun ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien di Balikpapan, serta mendukung perkembangan Ibu Kota Nusantara yang baru.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.