Berita Kutim Terkini

Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi Soroti Perda di Kutai Timur yang Tidak Efektif Lagi

Piter Palinggi, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menekankan agar peraturan daerah.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SOROTI PERDA KUTIM - Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi, menyatakan, menyoroti beberapa perda yang telah lalu disahkan, misalnya Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas baik antara kecamatan dan desa, Perda Miras, Perda Parkir dan lain sebagainya yang menurutnya sudah tidak efektif lagi, Senin (20/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Piter Palinggi, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur atau DPRD Kutim menekankan agar peraturan daerah (perda) dapat ditaati dan bermanfaat oleh masyarakat Kutai Timur.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kutai Timur tengah membentuk 2 perda yang telah diparipurnakan atas nota penjelasan dan pandangan umum Fraksi.

Melihat di Kutai Timur telah memiliki banyak perda, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan agar perda yang terbentuk supaya ditaati.

"Perda sangat ditunggu-tunggu masyarakat, perda ini bisa berwibawa apabila itu semua bagaimana mentaatinya," tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (20/5/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Masdari Kidang dan Apansyah Resmi di PAW Diganti Syari dan Leni

Tak hanya itu, ia juga meminta agar perda-perda yang telah ditetapkan bersama antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim agar ditegakkan sebagaimana mestinya.

Ia juga menyoroti beberapa perda yang telah lalu disahkan, misalnya Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas baik antara kecamatan dan desa, Perda Miras, Perda Parkir dan lain sebagainya yang menurutnya sudah tidak efektif lagi.

"Kalau perlu dicabut-dicabut, karena dilihat bagaimana perda itu betul-betul bermanfaat, (perda) itu harus ditinjau, jangan sampai kita membuat perda tapi tidak berjalan maksimal," imbuhnya.

Ia juga menekankan perda yang telah dibentuk harus didukung oleh infrastruktur yang maksimal agar dapat diimplementasikan secara baik.

Baca juga: Tahun 2024, Propemperda Ada 11 Perda Inisiatif DPRD Kutim dan 21 Usulan Pemkab Kutim

"Misalnya SDM (sumber daya manusia) harus menunjang agar dapat berjalan, perlengkapan dan infrastruktur lainnya," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved