Berita Nasional Terkini
PKS Sarankan Prabowo Tidak Perlu Kasih Kursi Menteri untuk Partai Tak Lolos Parlemen, Tiru Jokowi
PKS sarankan Prabowo Subianto tidak perlu kasih kursi menteri untuk partai tak lolos parlemen, tiru Jokowi.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - PKS sarankan Prabowo Subianto tidak perlu kasih kursi menteri untuk partai tak lolos parlemen, tiru Jokowi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT), tidak perlu dikasih kursi menteri.
Cukup wakil menteri atau jabatan lainnya.
Sehingga Prabowo tak perlu mengotak-atik undang-undang untuk menambah jumlah kementerian.
PKS pun menyarankan presiden terpilih Prabowo Subianto tegas dalam penunjukan menteri.
Baca juga: Tanggapi Isu Bakal Jadi Wamenkumham di Kabinet Prabowo-Gibran, Hotman Paris: Hanya Aku yang Tahu
Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menyebut Prabowo tidak perlu mengakomodir semua partai pendukungnya pada Pilpres 2024 untuk mendapat kursi kabinet.
Hal ini disampaikan Iqbal terkait wacana penambahan jabatan menteri dari 34 menjadi 40.
"Pak Prabowo tegas saja. Mana partai yang memang layak mendapat kursi karena dia memiliki anggota di parlemen," ungkap Iqbal dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, untuk partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT), Iqbal menilai tidak perlu mendapat kursi menteri, seperti pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di era Pak Jokowi partai-partai yang tidak lolos (PT) itu tidak dapat menteri, jadi wakil menteri saja misalnya, atau dikasih jabatan lain, jadi tidak membebani presiden," ujar Iqbal.
Menurutnya, jika semua partai koalisi dalam Pilpres 2024 diberi jabatan, itu akan menjadi beban Prabowo.
"Di situlah ujian leadership pertama Pak Prabowo, mampukah dia mengelola konflik, mampukah dia menolak permintaan-permintaan yang bertentangan dengan konstitusi."
"Karena hari ini kalau dipaksakan 40 itu bertentangan, kecuali direvisi dulu undang-undangnya," ungkapnya.

Kata Pengamat
Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut penambahan kementerian tidak memiliki urgensi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.